Duit Negara ‘Lenyap’ Rp600 Juta dalam Proyek Pasar Lingkungan Tangerang, Empat Tersangka Dijebloskan ke Penjara

Date:

Tersangka kasus Pasar Lingkungan saat dijebloskan ke Penjara. (Istimewa)

Tangerang- Empat tersangka kasus korupsi Pasar lingkungan Gebang Raya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang dijebloskan ke penjara.

Mereka disebut-sebut telah menyebabkan duit negara hilang sebesar Rp600 juta karena dikorupsi pada tahun 2017.

Keempat tersangka adalah OSS pejabat pembuat komitmen Pemkot Tangerang, AA direktur PT. Nisara Karya Nusantara, AR Site Manager PT. Nisara Karya Nusantara, dan DII penerima kuasa dari direktur PT. Nisara Karya Nusantara.

“Para Tersangka Dilakukan Penahanan Rutan Selama 20 Hari Terhitung Tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan 29 Mei 2022 di Rutan Kelas I BPandeglang,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Erick Folanda, Selasa, 10 Mei 2022.

“Alasan Obyektif, Sesuai Pasal 21 Ayat 4 Huruf A Kuhap Yaitu Tindak Pidana Itu Diancam Dengan Pidana Penjara 5 Tahun Lebih,” tambahnya.

Korupsi ini terjadi menurut Erick pada tahun 2017 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang.

Menurut Erick, Pembangunan tersebut menggunakan APBD kota Tangerang dengan pagu anggaran senilai RP, 5.063.579.000 rupiah.

“Ditemukan bahwa secara kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, dan didapati banyak item tidak terpasang sesuai dengan kontrak,” terangnya.

Dalam hal ini, kata Erick, perbuatan itu diduga dilakukan oleh OSS dengan AA bersama anak buahnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 640.673.987 rupiah.

“Untuk peran masing-masing para tersangka, OSS selaku PPK menandatangani kontrak bersama-sama dengan AA selaku Direktur,”katanya.

“Selanjutnya AA selaku Direktur, memberikan kuasa kepada DI, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tidak pernah terlibat aktif,”sambungnya.

“Tersangka DI kemudian bersama-sama dengan AR mengerjakan kegiatan pembangunan pasar tersebut pada tahun 2017. Dalam proses pengerjaannya, banyak item-item pekerjaan yang tidak terpasang sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara,”timpalnya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. Untuk kondisi pasar saat ini mangkrak atau tidak Beroperasi,” ucapnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related