Lebak- Puluhan lapak pedagang kaki lima atau PKL di Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dibongkar pemerintah, Rabu, 11 Mei 2022.
Pembongkaran dilakukan sesuai kesepakatan pedagang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak pada 22 Maret 2022 lalu.
Saat itu pedagang meminta penundaan penertiban kemudian disepakati waktu penundaan dilakukan usai Idul Fitri yakni 10 Mei 2022.
“Tahap awal tahap awal sebanyak 41 pedagang yang ditertibkan,” kata Kepala Disperindag Lebak, Orok Sukmana.
Orok mengatakan, ada 48 pedagang di sepanjang jalur tersebut mulai dari jembatan dua hingga pertigaan Leuwiranji yang akan dipindahkan.
“Rencana relokasi ke dalam Pasar Rangkasbitung yang di dalam sudah disiapkan 78 kios dan 128 lapak,”katanya.
“Atau bisa bergabung dengan pasar Subuh dari pukul 00.00 sampai 06.00 WIB, dan relokasi mandiri,” tambah Orok menjelaskan.
Proses pembongkaran kata Orok akan dilakukan tim gabungan dari Polres Lebak, Kodim, Subdenpom, Kejari, Dishub, Satpol PP, Dinas LH, Dinas PUPR dan Disperindag akan diterjunkan.
“Kemarin kita beri waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri,”katanya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana