Pejabat Banten Kompak Akan Ubah ‘Peninggalan’ Wahidin Halim yang Dinilai ‘Kebarat-baratan’ supaya Sesuai Undang-Undang

Date:

banten international stadium 1 169
Tampak luar Banten International Stadium yang tengah dibangun. Foto: Dok. Pemprov Banten

Serang – Wahidin Halim, semasa menjabat Gubernur Banten memilih mengabaikan masukan dari sejumlah kalangan soal penggunaan nama Banten Internasional Stadium atau BIS.

Saat itu, eks anggota Ombudsman Alvin Lie menyebut, penggunaan nama Banten International Stadium menyalahi aturan karena tidak menggunakan bahasa Indonesia sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Adapun kewajiban penggunaan bahasa Indonesia termaktub dalam Perpres 63 tahun 2019. Dalam Pasal 36 ayat 3 UU 24/2009 disebutkan:

Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Sementara itu, dalam Perpres 63 tahun 2019 yang diteken Jokowi, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam fasilitas publik tercantum dalam Pasal 33. Stadion olahraga masuk bangunan atau gedung yang diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

Kritik yang dilontarkan Alvin Lie dianggap angin lalu oleh Wahidin Halim. Kepada wartawan pria yang kerap disapa WH ini mengaku bahwa Bahasa Inggris sudah diibaratkan menjadi bahasa yang dipakai oleh anak modern setiap hari.

“Tidak mengunakan Bahasa Indonesia salahnya apa? Itu bahasa anak-anak bahasa modern, kita pake bahasa itu mengatakan kepada masyarakat dan dunia bahwa kita punya stadion,” ujar WH usai meresmikan BIS, Senin malam, 9 Mei 2022.

WH juga mengaku bahwa Bahasa Inggris sudah menjadi bahasa sehari-hari yang digunakan oleh cucunya.

“Sehari-hari banyak yang mengunakan Bahasa Inggris. Anak-anak cucu saya juga pake Bahasa Inggris. Bukan berarti menghilangkan budaya, biar sajalah,” tuturnya

Disesuaikan Undang-Undang

Namun, sejak 12 Mei 2022, jabatan Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten telah berakhir. Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk Sekda Banten, Al Muktabar sebagai Penjabat atau Pj Gubernur Banten.

Lantas apa langkah Al Muktabar terkait penggunaan nama BIS yang dinilai menyalahi aturan.

Berbeda dengan Wahidin Halim yang memilih mengabaikan masukan, Al Muktabar justru menyatakan nama BIS masih memungkinkan diubah. Menurutnya, BIS akan disesuaikan berdasarkan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya kita akan mengacu pada peraturan perundang-undangan itu, karena kita melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Nanti kita cek, kalau belum sesuai kita sesuaikan,” kata Al Muktabar kepada wartawan di Serang, Jumat, 13 Mei 2022 seperti dilansir BantenHits.com dari detik.com.

Dia mengatakan Pemprov Banten akan menyesuaikan penamaan BIS berdasarkan aturan yang berlaku, yakni UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019.

“Yang jelas international itu sudah ada bahasa kamus Bahasa Indonesia, internasional. Mungkin masalah tulisan, nanti kita cek,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kadis Perumahan Rakyat dan Permukiman Banten, M Rahmat Rogianto, menambahkan nama BIS digunakan untuk saat ini sebagai penanda bahwa stadion ini memiliki standar internasional. Bisa saja, nanti menggunakan nama baru menggunakan bahasa lokal atau bahasa Indonesia.

“Sementara namanya itu dulu, untuk memperlihatkan itu standar internasional dan lain sebagainya. Dan nanti akan mengadopsi nama lokal bisa saja nanti,” ujar Rahmat.

Menurutnya, saat ini Pemprov Banten sedang menyiapkan Peraturan Gubernur dan aturan turunan lain untuk pengelolaan BIS. Sejauh ini klub-klub sepak bola masih penjajakan dan belum ada kesepakatan menggunakan BIS sebagai markas.

“Mudah-mudahan tahun ini, karena pemeliharaan kan sampai 2023,” ucapnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kesbangpol Kota Tangerang Gandeng Mahasiswa Gelar Diskusi untuk Sukseskan Pilkada

Berita Tangerang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau...

Awas! Predator Anak, Penyuka Sesama Jenis Ini Masih Berkeliaran!!

Berita Tangerang - Yandi Supriyadi (29) merupakan penyuka sesama...