Resmi Dilaunching, Aset Bermasalah Milik Pemerintah Bakal Diinventarisir SiKabayan

Date:

IMG20220519102307 scaled
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, ST Hapsari saat memberikan keterangan pers usai melaunching SiKabayan. (Bantenhits/Fatiz Abdullah)

Lebak- Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Lebak melaunching aplikasi Sistem Kelola Aset antara BKAD, Kejaksaan dan BPN atau Sikabayan, Kamis, 19 Mei 2022.

Aplikasi yang dilaunching di Aula Multatuli Setda Lebak ini disiapkan untuk mengidentifikasi dan menginventarisir aset-aset pemerintah yang bermasalah.

“Aplikasi Sikabayan ini sementara hanya dapat diakses Kejaksaan, BKAD, dan BPN karena ini memang khususon untuk aset berupa tanah. Jadi belum aset-aset bergerak lainnya,”kata Kajari Lebak, ST Hapsari dalam sambutannya.

Hapsari berharap aplikasi SiKabayan dapat menginventarisir seluruh aset pemerintah dengan baik sehingga nanti dapat diketahui adakah aset pemda yang tengah bermasalah ataupun lahan pemda yang diklaim oleh pihak ketiga.

“Kita bisa cepat melakukan tindakan. Jadi sebelum kejadian kita cegah dulu, preventif dulu. Insyaallah dengan aplikasi ini memudahkan kita berkoordinasi dengan BKAD dan BPN,” katanya.

Kajari berparas cantik ini menegaskan Korps Adhyaksa Lebak berusaha melakukan inovasi untuk memberikan sumbangsih kepada masyarakat, khususnya untuk menyelamatkan aset negara melalui aplikasi Sikabayan. Apalagi, soal tanah cukup pelik.

“Saya ingin meninggalkan legacy yang dapat memberikan kebermanfaatan baik bagi pemerintah daerah maupun masyatakat dengan aplikasi Sikabayan ini,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Karawang ini.

Sementara itu, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi menyambut baik dengan adanya aplikasi Sikabayan hasil kolaborasi antara Kejari Lebak, BKAD, dan BPN Lebak.

“Tentunya kita akan sangat terbantu dengan adanya aplikasi Sikabayan ini untuk penyelesaian soal aset tanah pemda,”katanya.

“Karena tidak sedikit aset tanah Pemkab yang bersengketa. Tanah pemkab yabg belum bersertifikat banyak yang bersengketa begitu juga yang telah besertifikat,”sambungnya.

Ade menerangkan Pemkab Lebak memiliki 1.836 bidang aset tanah dimana yang telah bersertifikat sebanyak 1.244 bidang atau 67,75 persen. Sehingga masih ada 528 bidang tanah yang belum bersertifikat atau 32,25 persen.

“Artinya PR kita masih banyak. Ini waktu belum ada aplikasi Sikabayan. Kita berharap ketika sudah ada sistem yang dibuat oleh ibu Kajari ini mudah-mudahan bisa selesai,” harapnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related