Serang- Dua hakim pengadilan negeri atau PN Rangkasbitung dikabarkan ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Keduanya diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dikutip dari Suara.com (jaringan Bantenhits), Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, membenarkan kabar penangkapan tersebut.
“Ya benar,” kata Pudjo saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Mei 2022.
Berdasar informasi, kedua hakim tersebut berinisial DA dan YR. BNN dikabarkan juga turut mengamankan staf Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Saat dikonfirmasi terkait detail kasus ini, Pudjo menyerahkan kepada BNN Provinsi Banten. Menurutnya, kasus tersebut nantinya akan disampaikan secara detail saat ekspose.
“Yang akan press release dari BNNP Banten,” pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah