Serang – Inspektur Banten, Muhtarom diduga menerima insentif pungutan atau lebih populer disebut upah pungut semasa menjabat pelaksana tugas (Plt) Sekda Banten beberapa waktu lalu.
Aktivis pemerhati kebijakan publik yang juga Ketua Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik atau Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat menilai, seorang pelaksana tugas (Plt) tidak berhak atas upah pungut.
“Karena berdasarkan SE BKN Nomor 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Plt atau Plh dalam aspek kepegawaian di mana seorang Plt hanya menerima tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan defenitifnya,” kata Ojat dalam keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com, Kamis, 19 Mei 2022.
Upah pungut diketahui berasal dari prosentase atas penerima pembayaran pajak yang diatur dengan PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“(Inspektur Banten menerima upah pungut) hal ini terkonfirmasi oleh kami dari sumber kami di OPD yang menangani pembayaran upah pungut ini,” terang Ojat.
Diskusi dengan APH
Saat ini, lanjut Ojat, pihaknya akan mendiskusikan temuan tersebut dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menemukan apakah ada indikasi pidana dalam peristiwa tersebut.
“Saya akan diskusikan dengan APH,” ucap Ojat.
Menurut Ojat, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, yang pada intinya disebutkan, seorang Plt hanya mendapatkan tambahan penghasilan sebesar 20 persen.
“Sehingga tunjangan atau fasilitas lainnya di luar ketentuan tersebut seharusnya tidak diberikan kepada PLT Sekda Banten,” bebernya.
Selain diduga menerima upah pungut, semasa menjadi Plt Sekda Banten selama sekitar enam bulan, Muhtarom juga diduga menggunakan fasilitas sekda definitif semenjak kisaran bulan November 2021.
Fasilitas yang diterima Muhtarom yakni rumah dinas dan kendaraan dinas pejabat defenitifnya.
Ojat menyebutkan, perihal temuannya itu, dirinya pernah mengadukan kepada Gubernur Banten periode 2017 – 2022, Wahidin Halim, dengan surat nomor : 039/MBI-GUB/IV/2022 tanggal 19 April 2022.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Inspektur Provinsi Banten dan diterima pada tanggal 19 April 2022.
Sedangkan pengaduan kepada Irjen Kemendagri dikirimkan melalui Pos pada tanggal 22 April 2022 dan diterima pada tanggal 25 April 2022.
“Kami berharap nantinya laporan pengaduan ini dapat ditindaklanjuti agar dapat dipertanggungjawabkan jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran,” pungkasnya.
BantenHits.com sudah beberapa kali mencoba menghubungi Muhtarom untuk mendapatkan konfirmasi soal ini namun tak pernah direspons.
Editor: Fariz Abdullah