Penampakan Tumpukan Uang Rp 3 Miliar di Kantor Kejati Banten terkait Kasus Korupsi Anak BUMN PT Pertamina Persero

Date:

IMG 20220521 WA0010
Penampakan tumpukan uang Rp 3 Miliar di Kejati Banten terkait kasus PT Indopelita Aircraft Services (IAS), perusahaan anak BUMN PT Pertamina Persero, anak perusahaan BUMN PT Pertamina Persero. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menerima penyerahan penitipan uang kerugian negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Indopelita Aircraft Services (IAS), perusahaan anak BUMN PT Pertamina Persero.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten Ivan Siahaan mengatakan, uang tersebut diterima Jumat, 20 Mei 2022 di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan perkembangan atas penanganan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT IAS,” jelasnya melalui keterangan yang diterima BantenHits.com, Sabtu 21 Mei 2022.

Ivan menjelaskan pengembalian berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT lAS pada Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Balongan RU VI Tahun 2021 sebagaimana surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten pada 18 Maret 2022.

“Bahwa pada hari ini tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima penyerahan penitipan uang kerugian keuangan negara dan telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp 3.000 000.000 sebagai uang tiitipan atas timbulnya kerugian keuangan negara,” paparnya.

Sebelumnya, lanjut Ivan, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Dollar AS sebanyak $1.400 dollar AS dari PT IAS. Penyitaan tersebut sebagai barang bukti untuk mendukung proses pembuktian di persidangan. 

“Bahwa juga Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Mercedes Benz E300 Tahun 2021 dari Komisaris PT AKTN,” paparnya.

Empat Tersangka

Sebelumnya, terkait kasus ini Kejati Banten telah menetapkan empat orang tersangka, yakni IF, Vice President Business Development PT Indopelita Aircraft Indonesia. Dia ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan Pandeglang, Kamis, 7 April 2022.

Sehari sebelumnya, Rabu, 6 April 2022, Kejati telah menetapkan empat tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Pandeglang, yakni DS, SY, SS dan AC.

DS merupakan Senior Manager Operation & Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan.

Kemudian tersangka SY merupakan Direktur Keuangan PT IAS. Lalu SS selaku Presiden Direktur PT IAS, dan AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).

Diduga Terima Gratifikasi

Tersangka IF diperiksa oleh tim penyidik Kejati Banten sejak Kamis siang dan baru dibawa ke Rutan Pandeglang pada pukul 18.30 WIB atau beberapa saat sehabis azan Maghrib. Tersangka langsung masuk ke mobil tahanan dengan pengawalan petugas didampingi kuasa hukumnya.

“Hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu tersangka inisial IF, dia ini selaku Vice President Business Development,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 7 April 2022.

Leonard menuturkan peran tersangka IF melakukan percepatan fasilitasi kontrak ataupun SPK (surat perintah kerja) bersama tersangka AC selalu Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).

“Terutama pemenuhan dokumen inisiasi pekerjaan sehingga meluluskan SPK fiktif sampai dengan pencairan pembayaran atas SPK fiktif tersebut,” paparnya.

Proyek fiktif di PT IAS untuk Kilang Minyak Balongan itu bernilai Rp 8 miliar. Tersangka IF juga diduga menerima gratifikasi dari hasil pencarian kerja tersebut.

“Tim masih terus berusaha meneliti dan menemukan alat bukti gratifikasi tersebut,” ujarnya.

Gratifikasi dari proyek fiktif itu juga diduga dilakukan oleh tersangka AC setelah pencairan. Uang diberikan kepada tersangka DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, serta SS selaku Presiden Direktur PT IAS.

“Kemarin telah dilakukan penetapan 4 tersangka dan ditahan dan hari ini telah ditetapkan tersangka 5 orang,” imbuhnya.

Penahanan tersangka IF dilakukan untuk 20 hari ke depan sehingga total ada lima tersangka yang yang telah ditetapkan Kejati Banten.

Tiga Kontrak Fiktif

Saat ekspos pengungkapan Rabu, 6 April 2022, Eben mengungkapkan, kasus bermula dari penerbitan dan pembayaran tiga kontrak fiktif PT IAS pada PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Balongan tahun 2021.

Pada Juli 2021, PT IAS menerbitkan tiga kontrak atau surat perintah kerja kepada perusahaan rekanan yakni PT Evtech dan PT AKTN.

Kontrak tersebut seolah-olah ada untuk mengerjakan proyek pengadaan paket 3D pack dan aplikasi atau sofware AMIS untuk memenuhi pekerjaan di PT KPI Balongan.

“Namun kenyataannya atas tiga kontrak itu tidak pernah ada, dan dua dari tiga kontrak itu telah dilakukan pembayaran,” ungkap Eben.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kebakaran Hebat Melanda Taman Tekno BSD City

Berita Tangsel - Kebakaran hebat melanda kawasan bisnis dan...

Selasa Pagi Ini Gempa Bumi Dua Kali Mengguncang Kawasan Lebak dan Pandeglang 

Berita Banten - Gempa bumi terjadi dua kali berturut-turut...

Jalan Ini Terancam Hilang Padahal Dibangun Pakai APBD Kabupaten Tangerang

https://youtu.be/cQC7kn-d1jQ?si=YY980_c-E0vNHlZx   Berita Tangerang - Berita Tangerang terkini dalam bentuk video...

Kurang Air di Dukuh Pinang Gawir Gara-gara Pengeboran Park Serpong Lippo Karawaci?

https://youtu.be/ZxdKDYzfAEA?si=VsgmqAjXg_NFStCr   Berita Tangerang -  Kabar terkini Tangerang yang disajikan redaksi...