Wanita dan Narkoba Jadi Catatan Kelam Hakim PN Rangkasbitung yang Dicokok BNN Banten

Date:

Kepala BNN Banten Hendri Marpaung saat ekapose penangkapan dua hakim PN Rangkasbitung. (BantenHits.com/ Mahyadi) 

Jakarta- Dua hakim pengadilan negeri (PN) Rangkasbitung ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Masing-masing DA (39) dan YR.

Usut punya usut, DA pernah dijatuhi skorsing karena diduga melanggar etika hakim yaitu berbuat asusila.

Dikutip Bantenhits dari Detikcom, Kala itu DA bertugas di PN Gianyar, Bali. Disitu, DA dikabarkan merebut pegawai pengadilan inisial C yang juga istri hakim inisial P.

Alhasil, DA diberi sanksi dengan dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Istri hakim D juga dipindahkan dari Pengadilan Negeri Tabanan ke Pengadilan Negeri Jantho wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Sementara, hakim P yang istrinya direbut hakim D dipindah dari Pengadilan Negeri (PN) Waingapu ke Pengadilan Negeri Bangkalan.

Sementara korban pebinor, istri hakim P, dipindah ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya. Kepala Biro Hukum dan Humas MA kala itu Abdullah mengatakan pemindahan ini agar rumah tangga pasutri tersebut kembali harmonis.

“Agar suami istri menjalin kembali keharmonisannya. Dengan didekatkannya mudah-mudahan hal dipikirkan kita dapat dihindari,” kata Abdullah.

Lantas Bagaimana Nasib DA?

DA menjalani skorsing dua tahun di Aceh. Selama itu, dia di-nonjob-kan di Aceh. Setelah dua tahun menjalani masa skorsing, DA dipindahkan ke Bangka Belitung.

Setelah itu DA dipromosikan ke PN Rangkasbitung mulai awal 2022. Tapi bukannya memperbaiki tindak tanduknya, DA malah masuk ke dalam jaringan narkoba. DA kini terancam dipecat dan dipenjara.

Hendri mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya informasi pengiriman sabu dari Sumatera dan diambil oleh ASN PN Rangkasbitung, RASS, melalui jasa pengiriman pada Selasa (17/5).

Saat diamankan, RASS mengaku sabu 20,634 gram itu ialah milik hakim YR. Sabu itu diduga digunakan bersama hakim lain, yaitu DA.

“Kami lakukan interogasi awal maka saudara YR menyebutkan seseorang berinisial D juga ASN sebagai orang yang pernah bersama-sama menggunakan metamfetamin. Kami tes urine juga ternyata inisial D yang terduga menggunakan ini, positif,” jelasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...