Pengadilan Tinggi Banten Beberkan Kenapa Artis Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Date:

rezky aditya 1 169
Rezky Aditya (Foto: detik.com/ Instagram @thereal_rezkyadithya)

Serang – Aktris Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani setelah Pengadilan Tinggi atau PT Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani melawan artis Rezky Aditya.

Juru Bicara (Jubir) PT Banten Binsar Gultom mengatakan, perkara tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH.

“Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya,” demikian salah satu poin putusan PT Banten yang dibacakan Binsar Gultom, seperti dikutip BantenHits.com dari detik.com, Selasa, 24 Mei 2022.

Menurut Binsar, alasan PT Banten mengabulkan banding penggugat adalah majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Hal ini juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya,” ucap Binsar Gultom.

Berikut amar putusan PT Banten sebagaimana dibacakan Binsar Gultom:

Mengadili

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.

Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian

2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya

4. menolak untuk selebihnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • darus e1671790499655

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related