Serang – Aktris Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani setelah Pengadilan Tinggi atau PT Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani melawan artis Rezky Aditya.
Juru Bicara (Jubir) PT Banten Binsar Gultom mengatakan, perkara tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH.
“Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya,” demikian salah satu poin putusan PT Banten yang dibacakan Binsar Gultom, seperti dikutip BantenHits.com dari detik.com, Selasa, 24 Mei 2022.
Menurut Binsar, alasan PT Banten mengabulkan banding penggugat adalah majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Hal ini juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya,” ucap Binsar Gultom.
Berikut amar putusan PT Banten sebagaimana dibacakan Binsar Gultom:
Mengadili
Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.
Editor: Fariz Abdullah