Tangerang- Dua pengedar sabu di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dicokok Polisi. Masing-masing YG (31) dan RD (37).
Diketahui, YG warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tangerang dan RD (37) Warga Kecamtan Cibodas, Kota Tangerang.
“Kedua tersangka ditangkap atas kepemilikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus Plastik Klip dengan berat Bruto 0,31 Gram,” ujar Kapolsek Tigaraksa AKP
Hengki Kurniawan, Selasa 24 Mei 2022.
Kedua pengedar, kata Hengky, ditangkap di tempat yang berbeda. YG dicokok di Halte Pasar Induk Jalan Raya Gatot Subroto No 01 Kelurahan Keroncong Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
“Pada saat ditangkap petugas menemukam sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip yang disimpan di saku celana sebelah kanan. Saat diintrogasi tersangka YG mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari tersangka RD,”katanya.
“Berdasarkan keterangan YD, petugas melakukan penangkapan RD di rumahnya di wilayah Cibodas Kota Tangerang,”tambahnya.
Hengki menambahkan, dari kedua tersangka petugas telah menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,31 gram, dua unit Handphone milik tersangka dan uang hasil keuntungan sebesar 50 ribu rupiah.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana