Serang – Buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Pandeglang dan Lebak, Rabu, 25 Mei 2022.
Massa aksi buruh memadati jalan utama dari arah Pandeglang menuju Serang. Jalan tersebut praktis tak bisa dilalui pengguna jalan.
Pantauan BantenHits.com di lokasi, ratusan masa aksi terdiri dari Federasi SPKEP KSPI, Federasi SPMI, Federasi SPN, KSPSI 1973, Gartak KSBSI, FK3 Indah Kiat, FSBB, dan Forum Buruh Cikoja.
Mereka duduk di jalan sambil mengibarkan bendera organisasi mereka. Karena satu badan jalan dikuasai buruh, pengguna jalan dari arah Pandeglang – Serang atau sebaliknya mengunakan satu jalan.
Koordinator ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saipullah mengatakan, aksi tersebut dilakukan terkait dengan Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten yang dianggap kurang maksimal.
“Maka dengan ini kami menyampaikan pemberitahuan penyampaian pendapat dimuka umum (unjuk rasa) sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan UU No.9 Tahun 1998,” ujarnya dalam surat pemberitahuan aksi yang diterima BantenHits.com, Rabu 25 Mei 2022.
Hingga pukul 15.00 WIB, aksi masih berlangsung. Sejumlah perwakilan buruh terlihat bergantian berorasi di depan kantor UPTD Pengawasan ketenagakerjaan.
Beberapa perwakilan buruh juga sudah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten untuk mencari jalan keluar.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana