Serang – Buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menggelar aksi di depan kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Pandeglang dan Lebak, di Jalan Serang – Pandeglang, Tembong, Kota Serang, Rabu, 25 Mei 2022.
Aksi buruh dipicu kinerja pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten yang dinilai tak serius menangani pengaduan buruh. Sejak 2020, disebutkan ada puluhan pengaduan yang tak ditindaklanjuti.
Korlap Akai Buruh, Faisal Rahman mengatakan, berdasarkan hasil audiensi pihaknya dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan Banten, dinas berjanji akan menindaklanjuti pengaduan buruh.
“Alhamdulillah dari tindak lanjut nanti pada 6 Juni (2022) akan kembali melakukan pembahasan ataupun analisa terkait yang ada,” jelasnya kepada awak media, Rabu 25 Mei 2022.
Ada beberapa pengaduan yang disuarakan oleh masa aksi ASPSB, salah satunya kekurangan upah lembur di beberapa perusahaan yang dilaporkan.
“PT Malindo itu upah kekurangan cutinya dan di PT KBC, bukan hanya tahun ini saja yang kita bawa tapi juga ada kasus pengaduan dari tahun 2020,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2020 ada kasus laporan yang dinilai oleh buruh tidak serius ditangani oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan.
“Hampir dua tahun belum ada progres yang jelas atau penyelesaian terkait teman-teman yang ada di perusahaan,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, masing-masing aliansi buruh membawa sekitar 15 pengaduan yang belum terselesaikan sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.
Para perwakilan buruh berharap pengaduan bisa segera diselesaikan, terutama pelanggaran normatif yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja di Kabupaten Serang.
“Kami ingin harapan adanya sebuah perbaikan sistem di pengawas kinerjanya dan juga dinas provinsi Banten melakukan reformasi terkait tenaga pengawas,” harapnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana