Tangerang – Hewan ternak yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang harus bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dinyatakan dalam surat sehat.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid saat memimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Satuan Tugas Pengendalian dan Penanggulangan PMK di Ruang Rapat Wareng Gedung Bupati Tangerang, Selasa, 24 Mei 2022.
“Hewan ternak yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan dari dinas terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan,” ungkap pria yang populer disapa Rudy seperti dikutip BantenHits.com dari laman resmi Pemkab Tangerang.
Rudy menjelaskan, rapat tersebut juga bertujuan untuk merumuskan dan memonitoring peredaran hewan ternak seperti kambing, domba, dan sapi yang terjangkit PMK menjelang Idul Adha 1443 H.
Hal ini perlu dilakukan sebagai antisipasi dan pencegahan meluasnya peredaran PMK pada hewan ternak yang sudah menjadi wabah di beberapa wilayah Indonesia.
“Monitoring nanti akan menyasar ke lapak hewan qurban, kandang ternak, hingga distribusi ternak dari daerah lain. Apakah hewan ternaknya sehat atau tidak, kita periksa kesehatannya,” jelasnya.
Pemkab Tangerang, lanjutnya, akan melakukan monitoring dan memperketat hewan ternak yang datang ke Kabupaten Tangerang, khususnya di wilayah-wilayah perbatasan dalam rangka mencegah dan mengendalikan peredaran hewan ternak yang terjangkiti PMK.
Delapan Pos Pemantauan
Sementara, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang Asep Jatnika menambahkan, sampai saat ini suspek hewan yang terjangkiti PMK sudah ada.
Namun, pihaknya perlu waktu untuk memastikannya karena harus dibuktikan lagi dengan hasil laboratorium sehingga akurat hasilnya.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, ungkapnya, berkoordinasi dengan instansi terkait akan terus melakukan pengecekan kesehatan hewan di Kabupaten Tangerang.
“Kita sudah mengecek beberapa hewan di setiap kandang atau lapak hewan, saat ini belum terlihat hasil labnya PMK atau bukan,” ungkapnya.
Menurut Asep, ada 8 titik pengawasan atau pos pantau lalu lintas pengiriman hewan di Kabupaten Tangerang.
Pos pantau itu antara lain di perbatasan Serang-Tangerang berada di Kecamatan Jayanti, pos pantau perbatasan Lebak-Tangerang di Taman Adiyasa Kecamatan Solear, pos pantau perbatasan Bogor-Tangerang di Kecamatan Legok.
Kemudian pos pantau perbatasan Bogor-Tangerang di Suradita Kecamatan Cisauk, pos pantau Bojong Renged untuk perbatasan Kota-Kabupaten Tangerang, pos pantau di Jalan Raya Prancis untuk perbatasan Jakarta-Tangerang, pos pantau Karawaci Kepala Dua untuk perbatasan Kota-Kabupaten dan pos pantau Bitung Kecamatan Curug untuk Kota- Kabupaten.
Editor: Fariz Abdullah