Kok Bisa Pemuda 19 Tahun di Drangong Taktakan Ini Akrab dengan Peredaran Obat Berbahaya? Salah Siapa?

Date:

AG ,pemuda 19 tahun asal Drangong, Taktakan, Kota Serang ini sudah akrab dengan peredaran obat berbahaya padahal usianya masih sangat muda. (Istimewa)

Serang – AG (19), pemuda asal Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten harus berurusan dengan polisi.

Padahal, semestinya pemuda pada usia-usia produktif seperti AG lebih menyibukkan diri untuk hal yang bermanfaat, seperti menuntut ilmu.

AG ditangkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota Polda Banten di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Senin, 23 Mei 2022. Ia kedapatan menjual obat-obatan keras berbahaya tanpa ijin edar.

Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Taktakan. 

“Dari informasi itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan di wilayah Taktakan,” kata Agus pada wartawan, Rabu 25 Mei 2022.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 488 butir pil Tramadol dan 1.060 butir pil Hexymer siap edar, termasuk uang tunai sebesar Rp 600 ribu dan satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi. 

“Ribuan butir obat-obatan terlarang  didapatkan dari hasil penggeledahan kepada pelaku. Obat terlarang tersebut disembunyikan di dalam rumahnya,” kata Agus. 

Disampaikan Agus, tersangka saat di interogasi mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya selain itu, ia pun mengaku turut menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli yang menghubungi lewat telepon seluler. 

“Pelaku mengakui semua perbuatannya, memiliki dan menjual obat-obatan keras tanpa ada ijin edar,” tuturnya. 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang tahanan di Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya pelaku dikenakan  Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah),” tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...