Nikah Kok Dijadikan Bualan, Begini Deh Akhirnya Nasib Pemuda di Serang

Date:

IMG 20220527 WA0009
Pelaku pencabulan gadis di bawah umur di Kibin Serang. (Istimewa)

Serang – MA (22) memang keterlaluan. Dia menjadikan nikah sebagai bualan untuk memuluskan niat jahatanya kepada seorang wanita di bawah umur yang dia pacari.

Setelah sang wanita direnggut kegadisannya, MA pun menghilang bak ditelan bumi. Namun MA kini berurusan dengan hukum.

Setelah dilaporkan oleh orang tua korban, MA ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Kamis dini hari, 26 Mei 2022.

Kepada polisi MA mengaku, tak kuat menahan nafsu birahi sehingga tega menyetubuhi pacar yang masih berusia dibawah umur itu.

“Tersangka MA(22) diamankan personil Unit PPA di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang sekitar pukul 02.00, setelah penyidik menerima laporan,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria , Jumat 27 Mei 2022.

Kapolres menjelaskan perbuatan yang dilakukan tersangka warga Kecamatan Bandung Kabupaten Serang ini dilakukan di rumah bibinya tersangka. Antara korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara.

“Sebelumnya, korban yang warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dijemput dari rumahnya dan dibawa ke rumah bibinya tersangka di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Dalam rumah bibinya, tersangka mencoba merayu dan memaksa korban bersetubuh,” kata Kapolres. 

Berdasarkan keterangan, kata Kapolres, korban dipaksa melayani nafsu pacarnya di tempat yang sama sebanyak 2 kali di bulan Maret dan Juli 2020 siang hari di saat rumah dalam keadaan sepi.

“Setiap akan melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggungjawab. Namun belakangan tersangka ingkar janji” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan, perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya. Setelah mendapat pengaduan dari ponakannya, kabar itupun kemudian dilaporkan kepada orang tua korban.

Pihak keluarga mencoba untuk menemui tersangka namun tidak kunjung ditemukan. Setelah itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.

“Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan,” terang Dedi Mirza.

Akibat dari perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related