Tangerang- Buronan pencuri kendaraan bermotor di Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang pada 10 September 2021 lalu akhirnya ditangkap polisi. Masing-masing AZ dan ANA.
Keduanya ditangkap unit Reskrim Polsek Mauk di Jalan Raya Kresek, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Tangerang, Kamis 26 Mei 2022.
Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono menarangkan kedua pelaku melarikan diri selama 7 bulan setelah berhasil membawa kabur motor honda Vario milik KBA (38) yang terparkir di dalam rumah.
“Motor korban diparkiran di dalam rumah dalam keadaan terkunci stang dan sebelum tidur korban menyimpan kunci kendaraan di samping televisi,”kata Yono.
Pada saat korban tertidur, lanjut Yono, kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela. Kemudian mengambil satu unit kendaraan Honda Vario dan 1 unit handphone merk VIVO Y12 yang sedang di letakan di samping kepala Korban saat tertidur.
“Saat korban terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, ia terkejut melihat pintu depan rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan kendaraan beserta handphone miliknya sudah hilang kemudian korban melapor kepolsek mauk,” jelasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasat 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.
Editor: Fariz Abdullah