Serang – Empat orang telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan untuk stasiun peralihan akhir (SPA) sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020 oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten.
Para tersangka merupakan para pejabat publik di Kabupaten Serang, yakni mantan Kadis LH Kabupaten Serang, SP alias BUDI (61); Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, TM alias Toto (47); Camat Petir, AH alias Asep (57); dan Kepala Desa Negara Padang, TE alias Toton (48).
Bagaimana dugaan korupsi ini bermula?
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga didampingi Kasubdit III Tipikor Ditreskimsus Polda Banten Kompol Dony Satria Wicaksono mengatakan, penyidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak Oktober 2021 berdasarkan Laporan Polisi No. 388 tanggal 12 Oktober 2021.
Shinto mengungkapkan, sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, diketahui modus para tersangka dalam melakukan korupsi ini adalah memalsukan SK Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah No. 539 tanggal 11 Mei 2020.
SK bupati ini peruntukannya untuk pengadaan lahan SPA yang di Desa Mekarbaru. Namun lokasi ini batal karena ada penolakan warga.
Kemudian, lokasi SPA Sampah ini diubah lokasinya ke Desa Negara Padang, Kecamatan Petir dengan menggunakan SK Bupati yang menunjuk pengadaan di lokasi awal.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan mark up harga lahan hingga 300 persen.
“Dari harga yang (ditetapkan) dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta padahal dibayarkan oleh pemda serang sebesar Rp526.213,- per m2 sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1.347.632.000 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017.623.000,” beber Shinto.
Selain itu, penyidik juga menemukan mekanisme pembayaran yang diduga menyalahi aturan, di mana pembayaran ditransfer tidak langsung kepada pemilik lahan, namun melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa.
“Pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 atas nama Ajali seluas 2.561 m2 di kantor Desa dan di kantor Kecamatan,” terang Shinto.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp 1 miliar.
Shinto menegaskan, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto sejak awal menjabat telah berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas temuan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Banten.
Kapolda, jelas Shinto, telah menginstruksikan para penyidik untuk tidak perlu ragu menindak para koruptor dengan pasal berlapis dan memiskikan tersangka dengan menyita aset-aset hasil korupsi.
“Pada hari ini, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten karena perkara sudah dinyatkan sempurna (P21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana