Serang – Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap satu anggota geng motor yang membacok lawan tawurannya hingga tewas pada 14 November 2021 lalu.
Pelaku berinisial BY (22), diamankan polisi tanpa perlawanan di tempat tinggalnya lingkungan Ciawi Naglasari, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang pada 26 Mei 2022.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma mengatakan bahwa pelaku BY sempat DPO melarikan diri ke Jakarta sejak kejadian pembacokan.
“Pelaku ke dua, sempat kabur ke Jakarta, sempat mengejar Alhamdulillah kita amankan 26 Mei 2022. Peran pelaku utama melakukan pembacokan,” ujar David kepada awak media, Senin 30 Mei 2022.
Diketahui kronologi pembacokan tersebut terjadi di Jalan Raya Serang-Cilegok tepatnya di Legok, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan depan Toko Material Sampoerna pada tanggal 14 November 2021, sekitar jam 03.30 WIB.
Saat itu, dua geng motor melakukan tawuran. Dalam peristiwa ini satu orang yakni Andi Komarudin (20) menjadi korban. Dia dibacok dengan sebilah senjata tajam sebanyak lima kali di bagian punggung hingga meninggal dunia.
“Antara geng motor melakukan perkumpulan, komunikasi dengan media sosial dan mengajak bertemu untuk melakukan pertemuan,” tuturnya.
Atas perbuatannya BY terancam pasal 170 ayat (2) ke-3 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana