Tangerang- AD pengawas proyek pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang dijebloskan ke penjara, Selasa, 31 Mei 2022.
AD yang merupakan seorang bos atau Direktur PT. Delta Elok Lestari itu merupakan tersangka ke lima yang dijebloskan oleh korps adhyaksa ke balik jeruji besi dalam perkara korupsi pasar Lingkungan.
“PT Delta ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Kegiatan Pembangunan Pasar Lingkungan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang tahun 2017,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Erich Folanda.
Kata Erich, AD akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahan atau Rutan Kabupaten Pandeglang.
Dia diduga kuat terlibat korupsi bersama keempat tersangka lainnya dalam pembangunan pasar Lingkungan yang menelan anggaran Rp5 Miliar.
“Kerugian negaranya Rp640 juta,”katanya.
Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang terlebih dahulu menjebloskan empat tersangka kasus korupsi pasar lingkungan ke penjara.
Mereka adalah OSS Pejabat Pembuat Komitmen Pemkot Tangerang, AA Direktur PT. Nisara Karya Nusantara, AR Site Manager PT. Nisara Karya Nusantara, dan DII, Penerima Kuasa dari Direktur PT. Nisara Karya Nusantara.
Editor: Fariz Abdullah