Scorpio, Lavo Padomoan dan Moro Seneng Disegel; Satpol PP Kabupaten Serang Ancam Seret ke Pidana Jika Pengelola Lakukan Ini

Date:

IMG 20220531 WA0057
Tiga tempat hiburan malam, yakni Scorpio, Lavo Padomoan dan Moro Seneng disegel Satpol PP Kabupaten Serang, Selasa, 31 Mei 2022. (Istimewa)

Serang – Satuan Polisi Pamong Praja atau atpol PP Kabupaten Serang menyegel tiga tempat hiburan malam (THM) di Jalan Serang – Jakarta, tepatnya di Kecamatan Ciruas dan Kragilan, Selasa, 31 Mei 2022.

Penyegelan dilakukan lantaran ketiga THM tidak mengantongi izin alias illegal, dan juga meresahkan masyarakat. 

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Serang, M. Iskandar mengatakan, tiga THM yang disegel tersebut yakni THM Scorpio dan THM Lavo Padomoan yang berlokasi di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, serta THM Moro Seneng di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan.

“Penyegelan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,”ujar Iskandar melalui keterangan tertulisnya yang disiarkan Diskominfosatik. 

Turut hadir pada penyegelan tersebut perwakilan Komisi I DPRD Kabupaten Serang, DPMPTSP, Badan Kesbangpol, Diskominfosatik, Bagian Organisasi, Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Polres Serang, Korwas Polda Banten, unsur Muspikda Kecamatan Ciruas dan Kragilan, serta tokoh masyarakat setempat.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BIdang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Serang, Yogi Hernanto mengatakan, sebelum penyegalan sudah dilakukan sosialisasi, pemanggalin pihak pengelola, surat peringatan namun mengabaikan akhirnya dilakukan penyegelan.

“Namun jika pihak pengelola merusak penyegelan itu ancamannya masuk ke ranah hukum yang berlaku,” tegas Yogi.  

Yogi menjelaskan, penyegelan dilakukan atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Bahkan, dia memastikan ketiga THM yang menjual minuman keras dan wanita penghibur tersebut tidak mengantongi izin operasional.

“Meskipun meminta, kami (Pemkab Serang) tidak akan memberikan izin untuk tempat hiburan malam,” tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related