Mayat Pria dalam Karung di Legok Disebut Makelar Pembebasan Lahan, Benarkah Sempat Pesan Lima Gelas Kopi?

Date:

Mayat pria dalam karung di Legok disebut makelar pembebasan lahan. Foto: jenazah korban saat diidentifikasi petugas. (Istimewa)

Tangerang – Sesosok mayat laki-laki ditemukan dalam karung yang mengapung di danau bekas galian pasir di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Senin siang, 31 Mei 2022 sekitar jam 11.00 WIB.

Kondisi mayat tersebut mengenaskan. Dua tangan dan kakinya terikat dengan alat pemberat. Kemudian mulutnya tertutup lakban. Selain itu, ditemukan sejumlah luka di bagian muka.

Informasi yang berhasil dihimpun BantenHits.com menyebutkan, mayat tersebut diduga bernama Suherlan alias Elan warga Kampung Dukuh Pinang, RT 01 RW 02, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Dia dan keluarganya dikenal sebagai pemain tanah,” kata Slamet, warga sekitar rumah korban saat berbincang dengan BantenHits.com, Rabu malam, 1 Juni 2022.

“Rumahnya (satu keluarga) berdekatan semua,” sambungnya.

Beberapa hari sebelum penemuan mayat tersebut, lanjutnya, korban sempat memesan lima gelas kopi kepada warung tak jauh dari rumahnya.

“Kayanya dia dibunuh di rumah oleh lima orang. Kalau cuma dua orang mah dia masih bisa hadapi. Dia badannya gede juga,” bebernya.

BantenHits.com mencoba mengonfirmasi informasi ini kepada Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra namun belum direspons.

Sakit Hati atau Perampokan?

Sementara, dikutip BantenHits.com dari tvonenews.com, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan Elan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan pelaku masing-masing berinisial SY (35) yang berperan sebagai eksekutor dan mengatur strategi, dan MYM (18) yang membantu SY menjalankan aksinya.

SY melakukan aksinya karena sakit hati dengan perkataan korban yang melecehkan kakak perempuannya.

Sejumlah barang bukti seperti barbel yang terbuat dari semen, satu karung putih, satu ikat pinggang berwarna hitam, dan satu karung berwarna biru telah diamankan pihak kepolisian.

“Tali sepatu, plastik warna hitam, tali karet, satu sepatu warna putih, lakban transparan, satu flashdisk berisi rekaman CCTV dan satu unit sepeda motor,” ungkap Zulpan, Kamis, 2 Juni 2022.

Ia menegaskan SY dan MYM dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Motif sakit hati yang jadi latar belakang pembunuhan Elan seperti yang disampaikan Zulpan, berbeda dengan keterangan Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Sarly Sollu sehari sebelumnya.

“Motifnya perampokan di rumah korban, pelaku membunuh korban dengan memukul kepala korban dengan kapak. Lalu mengambil mobil korban dan di jual,” ujar Sarly Sollu, Rabu, 1 Juni 2022 seperti dilansir tvonenews.com.

Menurut Sarly kepala korban yang dipukul dengan kapak mengucurkan banyak darah hingga korban tewas. Pelaku langsung memasukkan korban ke dalam karung plastik dan membuangnya di danau sambil diikatkan dengan alat pemberat.

Editor: Fariz Abdullah

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...