Lebak- Dinas Penanaman Modal atau DPM Kabupaten Lebak menggelar sosialisasi perizinan berusaha dasar, Kamis, 2 Juni 2022.
Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Bumi Katineng ini bertujuan untuk mengasah pemahaman para pelaku usaha mengenai mekanisme dan tahapan perizinan.
Terlebih, pemerintah terus meningkatkan inovasi dan kualitas penanaman modal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
“Sosialisasi kali ini mengenai perizinan berusaha dasar berbasis risiko KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), persetujuan lingkungan, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi),”kata Kepala DPM Lebak, Yosep M Holis kepada BantenHits.
Yosep menjelaskan sosialisasi juga dilakukan sebagai salah satu cara untuk menjawab berbagai hambatan yang ditemukan oleh para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan penanaman modal.
“Pelaku Usaha di Kabupaten Lebak diharapkan mendapatkan pemahaman
mengenai ketentuan pelaksanaan Perizinan Dasar Berusaha berbasis
Risiko KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG dan SLF,”imbuhnya.
“Pelaku Usaha semakin patuh dalam melaksanakan kegiatan usahanya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”sambungnya.
Untuk diketahui, ada 65 pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi. Mereka berasal dari berbagai sektor seperti perumahan, kawasan industri dan perkantoran, konstruksi, industri mineral non logam, transportasi, gudang dan
telekomunikasi, perdagangan, perikanan dan kelautan juga peternakan.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana