Lebak- Satreskrim Polres Lebak membongkar praktek judi toto gelap atau togel di Kabupaten Lebak, Kamis, 2 Juni 2022 malam. Satu pengepul atau bos kecil berhasil diamankan.
Adalah ZA (31) warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Dia kerap membuka lapak di rumahnya.
“Pengepulnya kita amankan beserta barang bukti,”kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan kepada awak media, Jumat, 3 Juni 2022.
Wiwin menegaskan penangkapan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Lebak untuk membasmi segala bentuk perjudian.
“Semua pihak saya harap bisa bekerjasama untuk membasmi perjudian ini. Apalagi agama (Islam-red) jelas melarang judi,”tandasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono menerangkan pelaku ditangkap saat menggelar lapak di kediamannya.
Dari tangan pelaku, kata Indik, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Uang tunai Rp535 ribu, HP, dan kertas rekapan pemasang togel yang saat itu kondisinya sudah dibakar,”katanya.
Indik menegaskan pihaknya tengah memburu bos-bos besar Togel yang membuat resah masyarakat.
“Saat ini Team Serigala Sat Reskrim Polres Lebak sedang melakukan pengembangan ke bos-bos besar dibelakangnya,”katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku ZA dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana