Tangerang – Terobosan kembali dilakukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja atau Perumdam TKR Kabupaten Tangerang.
Kali ini, perusahaan plat merah yang kerap jadi langganan peraih BUMD Awards ini meluncurkan aplikasi pengadaan secara elektronik atau dikenal dengan E-Procurement.
Dengan diluncurkannya E-Procurement, maka Perumdam TKR kini bisa melakukan pengadaan barang dan jasa secara mandiri. Pasalnya, selama ini, pengadaan barang dan jasa secara elektronik di Perumdam TKR masih menginduk kepada LPSE Kabupaten Tangerang.
Aplikasi E-Procurement ini diluncurkan 25 Mei 2022 di Bandung, Jawa Barat dengan nama Eproc.perumdamtkr.com.
Direktur Utama (Dirut) Perumdam TKR Sofyan Sapar mengatakan, aplikasi ini merupakan fasilitas bagi unit pengadaan dan para penyedia sebagai rangkaian proses pengadaan barang dan jasa melalui medium teknologi informasi atau digital.
“(Melalui aplikasi ini) proses pengadaan dapat dilakukan secara cepat, efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” kata Sofyan Sapar saat peluncuran aplikasi E-Procurement, 25 Mei 2022.
E-Procurement ini, lanjutnya, juga mendorong penyedia atau vendor dapat berpartisipasi dalam pengadaan publik dengan memperoleh informasi tentang tender di wilayahnya secara cepat dan mudah.
“Dengan aplikasi Eproc ini, diharapkan kebutuhan akan pengadaan barang dan jasa yang harus dilakukan secara tender atau metode pengadaan lainnya dapat terealisasi secara cepat dan tepat, karena pelaksanaannya dilakukan secara online,” terangnya.
Sofyan memaparkan, untuk melihat dan menggunakan aplikasi ini, pengguna dapat mengakses terlebih dahulu website perumdamtkr.com, kemudian memilih menu eproc.
Peluncuran E-Procurement ini semakin mengukuhkan Perumdam TKR sebagai salah satu BUMD di Kabupaten Tangerang yang berkomitmen mengikuti setiap ketentuan peraturan pemerintah, terutama dalam kaitannya menuju era digitalisasi pada setiap layanan yang dimiliki.
Sejak bentuk kelembagaan berubah dari PDAM ke Perumdam, di bawah pimpinan Sofyan Sapar, BUMD ini terus berupa menyesuaikan kebijakannya berdasarkan peraturan yang melandasinya yaitu Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya keleluasaan bagi perusahaan untuk mengatur pengadaan barang dan jasa melalui Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Direksi sendiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 93, yakni:
(1) Pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi, dan
(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Merespons amanat aturan tersebut, manajemen sebelum meluncurkan pembuatan aplikasi pengadaan secara elektronik atau dikenal dengan E-Procurement, telah mempersiapkan segala perangkat dan kebutuhan guna implementasi proses pengadaan barang dan jasa secara mandiri.
Perangkat dimaksud di antaranya pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa atau UKPBJ, dan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Pemilihan (POKJA Pemilihan).
“Semuanya dibentuk berdasarkan Peraturan Direksi,” pungkas Sofyan.(ADVERTORIAL)