Pria Muda di Kasunyatan Serang ‘Malam Jumatan’ sama Pacar, Lagi Asyik-asyiknya Polisi Datang Periksa Sprei

Date:

Ilustrasi: Residivis terjaring razia Polres Serang Kota saat mesum dengan pasangan mudanya di Kamar Hotel Bintang Semesta, Selasa, 9 Juli 2019. Sang residivis ditangkap dalam kondisi ‘teler’ sabu dan tembakau gorila. (Dok.BantenHits.com)

Serang – Kamis malam yang lazim disebut malam Jumat pada 2 Juni 2022, sepertinya menjadi malam Jumat terakhir SU (27) bisa berduaan dengan kekasihnya.

Pasalnya, pada malam itu, SU tiba-tiba digerebek personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

SU langsung diboyong ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan setelah petugas yang melakukan penggerebekan menemukan lima paket sabu di balik sprei kasur.

Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu mengatakan, SU ditangkap saat lagi asik berduaan dengan pacarnya. Selain menemukan lima paket sabu, petugas juga menyita sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.

“Penangkapan tersangka pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat,” kata Michael kepada awak media, Sabtu 4 Juni 2022.

Berbekal dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan penyelidikan, sekitar pukul 19.00, tersangka berhasil diamankan di dalam rumahnya saat bersama seorang wanita. 

Lanjut Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa wanita yang diamankan bersama tersangka SU berstatus sebagai saksi. 

“Dari hasil pemeriksaan tidak mengetahui jika kekasihnya memiliki sabu, si wanita dari hasil pemeriksaan/tes urine juga negatif dari narkoba,” kata Michael.

Sementara tersangka SU mengaku jika 5 paket sabu yang diamankan adalah miliknya. Lima paket sabu tersebut didapat dari seorang pengedar berinisial D (DPO) yang mengaku warga Kota Serang.

“Tersangka mengakui baru satu bulan menjalankan bisnis sabu dengan alasan bisa mengkonsumsi dan keuntungan bisa digunakan untuk biaya kebutuhan,” terang Kasatresnarkoba.

Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related