Serang – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menegaskan, pengembalian uang yang diduga hasil korupsi di Samsat Kelapa Dua oleh empat tersangka ke Bapenda Banten tak memiliki dasar hukum.
Kekinian, Kejati Banten telah menyita Rp 5,9 miliar uang pengembalian dari para tersangka yang ada di Bapenda Banten dan sebagian ada yang sudah disetor ke kas daerah Pemprov Banten. Penyitaan dilakukan Senin, 6 Juni 2022.
“Sudah kita lakukan tindakan penyitaan terhadap uang sebagai bagian dari hasil penggeledahan dan penyitaan sebelumnya yang Rp 21 juta (saat penggeledahan April 2022) itu. Total ada Rp 5,9 milliar yang kita lakukan penyitaan,” ungkap Koordinator Kejati Banten Muhammad Yusuf Putra kepada wartawan, Selasa, 7 Juni 2022.
“(Uang yang disita) dari keempat tersangka yang menitipkan yang secara tanpa legal standing atau tanpa dasar (hukum). Kemudian melakukan penitipan dan penyetoran,” sambungnya.
Seperti diketahui, pada 22 April 2022, Kejati Banten telah menetapkan empat orang tersangka masing-masing Z (Zulfikar), Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Samsat Kelapa Dua; AP (Ahmad Prio), Staf/Petugas Bagian Penetapan pada UPTD Samsat Kelapa Dua; MBI (Muhammad Bagja Ilham), Tenaga Honorer Bagian Kasir/Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua; B (Budiono) mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.
Kerugian Negara Meningkat
Yusuf menegaskan, jajarannya masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini, di antaranya melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sistem data center di Samsat Kelapa Dua dan Bapenda Banten.
“Rangkaian pemeriksaan terhadap sistem data center masih on progress. Di keduanya (Samsat Kelapa Dua dan Bapenda,” jelasnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, Kejati Banten belum menetapkan tersangka baru terkait kasus tersebut. Namun, Kejati bersama auditor berhasil mengungkap adanya temuan baru berupa penambahan kerugian negara.
“Ada temuan kita penyidik bersama tim auditor ada beberapa nopol juga dengan modus dan juga kasus posisi serupa masih di tahun yang sama, ya lumayan (ada peningkatan) 20-30 persen dari kerugian (sebelumnya),” paparnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana