Serang – Dua orang oknum hakim di Pengadilan Negeri atau PN Rangkasbitung berinisial YR (39) dan DA (39) bersama seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebak berinisial RASS (32), ditangkap BNN Provinsi Banten, Selasa, 17 Mei 2022.
Mereka diduga pengguna sabu yang dipesan dari bandar sabu di Sumatera Utara lewat jasa pengiriman.
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol. Hendri Marpaung mengungkapkan, salah satu tersangka ada yang diketahui membeli, mengunakan dan mendistribusikan atau menjual ke rekannya.
“Dari pengakuan tiga tersangka ada yang bilang dibeli, ada yang bilang tidak. Ada yang ngaku dipotong dari gaji per bulannya,” ujar Marpaung kepada awak media, Rabu 8 Juni 2022.
Marpaung mengungkapkan, para tersangka untuk sekali membeli barang haram tersebut harus mengeluarkan uang senilai Rp 17,5 juta.
“Dari hasil pemeriksaan dan dari pembuktian pengiriman rekening itu sekitar Rp 17,5 juta kurang lebih 20 gram sekian dan lima kali pengakuan beli dari oknum (bernama) Dewa yang ada di Sumut,” tegasnya.
Terkait jenis sabu yang digunakan tiga tersangka, lanjutnya, tak seluruhnya memakai sabu jenis ice blue cristal namun dimixed atau dicampur jenis sabu lainya.
“Pengakuan tersangka bervariasi kadang paket dicampur dimixed. Barang yang pasti dari luar negeri dari segitiga mas dari China, Kamboja, Vietnam,” pungkasnya.
Disergap di Kantor Jasa Pengiriman
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa, 17 Mei 2022. Saat itu, sekitar jam 10.00 WIB, dirinya mendampingi anggota BNN menangkap RASS di kantor jasa pengiriman di Kecamatan Rangkasbitung.
RASS ditangkap saat mengambil barang titipan yang diduga adalah narkotika jenis sabu seberat 20,634 gram. Kepada petugas RASS mengaku hanya ditugaskan pimpinannya, berinisial YR untuk mengambil paket.
Berbekal informasi RASS, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap YR di PN Rangkasbitung.
“Kami mengamankan yang diduga memerintah (RASS) itu (yakni YR). Kami lakukan interogasi awal maka saudara YR menyebutkan seseorang berinisial DA juga ASN,” ungkap Hendri.
DA, lanjut Hendri, ditangkap berdasarkan pengakuan YR yang pernah bersama-sama mengkonsumsi sabu bersama. Berdasarkan pemeriksaan hasil tes urine, RASS, YR, dan DA dinyatakan positif narkoba.
Saat di PN Rangkasbitung, petugas BNN Banten juga melakukan penggeledahan di ruang kerja YR. Penggeledahan disaksikan oleh atasan YR.
Di ruang kerjanya inilah, ternyata YR menyimpan perlengkapan untuk mengonsumsi sabu, yakni pipet, bong dan korek api.
Hendri Marpaung mengungkapkan, pengungkapan kasus narkoba yang menjerat dua pengadil di PN Rangkasbitung ini bermula dari laporan masyarakat.
Laporan itu menyebutkan, akan ada pengiriman sabu dari Sumatera ke Rangkasbitung melalui perusahaan jasa pengiriman.
Berbekal laporan itu, BNN Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana