Pandeglang – Jumlah warga Kabupaten Pandeglang dengan status kesejahteraan rendah yang harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Pandeglang, pada 2021 telah melampaui batas maksimal yang ditetapkan Kementerian Sosial.
Kementerian Sosial menetapkan warga berkesejahteraan rendah yang harus masuk DTKS maksimal sebanyak 40 persen dari jumlah penduduk. Sementara di Kabupaten Pandeglang saat ini sudah mencapai 60,36 persen warga masuk DTKS.
“Jumlah rinciannya yang masuk DTKS sebanyak 899.449 jiwa di tahun 2021. Adapun jumlah penduduk warga Kabupaten Pandeglang sebanyak 1.296.690 jiwa pada tahun 2021,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Nuriah, Kamis, 9 Juni 2022.
Data Komposisi Tingkat Kesejahteraan
Dijelaskannya, dari DTKS yang melampaui batas Kemensos itu, jumlah warga masuk dalam data keluarga miskin sebanyak dan rumah tangga miskin sebanyak di Kabupaten Pandeglang, mencapai 520 535 Kepala Keluarga (KK).
Data itu terdiri keluarga miskin sebanyak 327.097 KK dan rumah tangga miskin sebanyak 193.438 dari jumlah penduduk Kabupaten Pandeglang sebanyak 1.296.690 jiwa.
“Adapun DTKS adalah layanan sistem data yang seharusnya memuat 40 persen data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah, termasuk menerima bantuan sosial dari pemerintah,” katanya.
Nuriah menegaskan, bahwa pada dasarnya DTKS adalah bukan merupakan data kemiskinan di suatu daerah, tetapi merupakan data yang menunjukkan komposisi tingkat kesejahteraan masyarakat mulai dari yang terendah.
“Keakuratan DTKS itu sangat ditentukan oleh dedikasi petugas pendata dan kejujuran keluarga yang didata dalam mengungkapkan atau memberikan informasi mengenai kondisi sosial ekonominya sebagaimana yang dipertanyakan dalam formulir pendataan,” ujarnya.
Pura-pura Miskin atau Realita?
Nuriah, mengungkapkan, DTKS di Pandeglang bisa tinggi diduga lantaran banyaknya warga memanfaatkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) untuk meringankan biaya saat berobat di rumah sakit.
“Jadi misal dari seharusnya nebus obat itu Rp 20 juta karena melampirkan SKTM, akhirnya mendapatkan bantuan dari Pemda sebesar Rp 5 juta,” katanya.
Diakuinya, masuknya berkas SKTM secara otomatis akan terinput di dalam DTKS. Sehingga jumlah DTKS Pandeglang melebihi batas maksimal.
“Selain SKTM buat berobat, tambahan DTKS juga dari adanya warga mengajukan masuk perguruan tinggi menggunakan SKTM agar mendapatkan beasiswa. Makanya kita berencana akan melakukan verifikasi kembali DTKS di Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.
Nuriah menambahkan, cara masuk ke dalam DTKS ini dimulai dari proses verifikasi dan validasi di tingkat desa atau kelurahan.
Aparat pemerintah desa atau kelurahan melakukan pengamatan dan pencacatan terhadap keluarga yang ada di desa atau kelurahan yang dianggap perlu diusulkan untuk masuk dalam DTKS.
“Selanjutnya aparat pemerintah desa atau kelurahan melakukan musyawarah desa atau kelurahan untuk menetapkan daftar keluarga yang ada dalam DTKS yang dinilai perlu dikeluarkan dari DTKS dan Keluarga yang dinilai perlu diusulkan masuk ke DTKS,” bebernya.
Ditambahkannya, prosesnya masuk DTKS setelah dilakukan musyawarah desa atau kelurahan.
Kemudian petugas pendata yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa atau kelurahan turun kelapangan mengunjungi masing-masing keluarga yang sudah ditetapkan untuk diverifikasi dan divalidasi dengan melakukan pengisian formulir penilaian yang dikeluarkan oleh Pusdatin Kemensos.
“Selanjutnya data itu diserahkan kepada Dinas Sosial dengan melampirkan berita acara hasil musyawarah desa atau Kelurahan dan lampiran kartu keluarga. Seumpama ada warga mengetahui bahwa yang masuk DTKS itu dari kalangan kelurga mampu maka bisa melakukan usul sanggah melalui aplikasi cek bansos,” tukasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana