Kopi di Gelas Belum Tandas, Pria di Kecamatan Bandung Kaget Tiba-tiba Polisi Muncul di Teras

Date:

Pelaku Ditangkap
Pemuda di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, kaget saat polisi menggeledah rumah kontrakannya. Polisi menemukan obat berbahaya yang dijual pemuda tersebut. Ilustrasi tribunnews.com.

Serang – Kedatangan satu tim polisi di teras rumah kontrakan yang dihuni TM (25), Rabu malam, 8 Juni 2022 sekitar 21.30 WIB, langsung mengejutkan sang penghuni.

Kopi di gelas yang tengah dinikmati TM saat itu belum juga tandas. TM pun hanya pasrah saat polisi menggeledah rumah yang terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.

Dari rumah kontrakan TM, Tim Opsnal mengamankan barang bukti tas selempang berisi 43 lempeng atau 430 butir pil koplo jenis tramadol dan uang hasil penjualan obat sebanyak Rp180 ribu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang AKP Michael K Tandayu menjelaskan, penangkapan tersangka pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat. 

Berbekal dari laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan penyelidikan.

“Rabu (8 Juni 2022) sekitar pukul 21.30, tersangka yang sedang berada di teras rumah sambil minum kopi berhasil diamankan,” terang Iptu Michael K Tandayu kepada media, Sabtu, 11 Juni 2022.

Usai tersangka diamankan, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah rumah tersangka. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan tas selempang menggantung di pintu kamar yang berisikan 43 lempeng pil tramadol serta uang Rp180 ribu.

“Tersangka berikut barang bukti kemudian kita amankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Michael.

Dari hasil pemeriksaan, kata Michael, tersangka TM mengaku mendapatkan pil tramadol dari SL (DPO) warga Komering Ulu, Sumatera Selatan yang ditemui di sekitar Bendungan Pamarayan.

“Tersangka mengakui bisnis haram ini baru dijalani 2 minggu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup karena menganggur,” ujar Michael.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 tahyn 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba. 

Michael menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat dan akan menindak tegas penyalahgunaan narkoba meski hanya sebatas pemakai.

“Ini komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Sesuai perintah dari Bapak Kapolres, jangan ada ruang bagi pengedar ataupun pengguna narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan bersih dari narkoba bisa tercapai,” pungkasnya. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related