Batas Barang Bawaan Calon Jemaah Haji Lebak Hanya 32 Kilogram; Dilarang yang Berbau Menyengat

Date:

Jemaah Haji
Ilustrasi jemaah haji/metrotvnews.com

Lebak- Kementerian Agama atau Kemenag Kabupaten Lebak menegaskan agar para calon jemaah haji tidak membawa barang melebihi kapasitas. Maksimal beratnya 32 Kilogram.

Selain itu, para calon jemaah haji dilarang membawa barang yang berbau menyengat dan bersifat logam.

“Jemaah dilarang membawa barang yang bersifat logam, cairan, maupun makanan dan minuman yang mengeluarkan bau menyengat,”kata Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah Kemenag Lebak, Achmad Firdaus, Senin, 13 Juni 2022.

“Berat bawaan dalam koper yang dibawa jemaah tidak boleh melebihi 32 Kilogram,”sambungnya.

Kata Firdaus, agar tidak tertukar para pemilik koper diimbau untuk memberikan tanda tersendiri mulai dari kain, bunga hingga foto pribadi.

“Dilarang membawa barang yang bersifat bau dan makanan yang mudah busuk, tak lain untuk menjaga kenyamanan para jemaah yang lain selama di perjalanan menuju tanah suci,” jelas Firdaus.

Calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun ini sebanyak 290 orang. Mereka masuk dalam kloter 24 dan 27 dan akan dilepas oleh pemerintah daerah di Rangkasbitung, pada Jumat 17 Juni 2022 mendatang. Sebelum dilepas koper para calon jemaah akan lebih dulu dikirim ke Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

“Semoga larangan untuk tidak membawa barang yang bersifat bau dan busuk bisa dimengerti oleh calon haji. Dan semoga di pemberangkatan nanti Jumat bisa berjalan sesuai harapan,” imbuhnya.

Sementara Kabag Kesra Setda Lebak, Iyan Fitriyana mengimbau agar para calon jemaah haji dapat mengikuti aturan yang ada. 

“inshaAllah Jumat, 17 Juni 2022 berangkat. Persiapkan fisik dan mental, semoga kembali dengan selamat ke tanah air juga menjadi haji yang mabrur,”katanya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related