Nggak Habis Pikir, Pos Satpam di Kab. Tangerang Dijadikan Lapak Transaksi Sabu; Barbuknya Bikin Geleng-geleng Kepala

Date:

Pelaku penyalahgunaan narkoba di Pos Satpam Kab. Tangerang. (Istimewa)

Tangerang– Kasus Peredaran Narkotika jenis sabu di sebuah pos satpam PT. Kum-Kang Tech Indonesia, yang berlokasi di Kawasan Industri Purati Kencana Alam Cikupa, Kabupaten Tangerang di ungkap pihak kepolisian.

Peredaran narkoba tersebut, berhasil di ungkap oleh satuan narkoba Polresta Tangerang pada Sabtu 11 Juni 2022, dengan mengamankan pelaku berinisial HP (35) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, beserta barang bukti narkoba jenis sabu.

“Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam Pos Satpam di Kawasan Industri Purati Kencana Alam Cikupa,” kata Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita, Selasa 14 Juni 2022.

Adi menjelaskan, Modus peredaran narkoba di pos satpam ini berhasil diidentifikasi pasca personel Satnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata pos satpam digunakan untuk tempat bertransaksi narkoba ,” ujarnya.

Menurut Adi, Pasca mengidentifikasi pelaku dan memastikan posisinya ada di dalam pos satpam , kemudian personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Anggota sudah mendapatkan profil lengkap tentang pelaku, dan saat beraksi di pos satpam, personel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ternyata benar ada narkoba jenis sabu pada pelaku,” terangnya.

Dalam penangkapan itu, lanjut Adi, petugas mengamankan pelaku berinisial HP dan menyita 1 bungkus platik bening berisi sabu di dalam kertas timah rokok dengan berat hampir 1 gram.

“Selain sabu, anggota juga menyita pipa kaca yang masih ada sisa sabu, sendok, sedotan warna putih dan plastik klip bening di dalam bungkus rokok, serta 1 unit Hp yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku,” jelasnya.

Adi menambahkan, untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan.

“Pelaku dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...