63 Lapak Pedagang di Pasar Kranggot Dibongkar Paksa Pemerintah; Ilegal dan Banyak Sampah

Date:

FOTO ILUSTRASI. Petugas gabungan saat melakukan pembongkaran lapak PKL di Jalan Sunan Kalijaga. (Istimewa)

Cilegon- Sebanyak 63 lapak pedagang disepanjang saluran irigasi Pasar Kranggot Cilegon, dibongkar paksa jajaran petugas Dinas Satpol-PP Kota Cilegon, Selasa, 14 Juni 2022.

Pembongkaran dilakukan karena pemerintah akan melakukan normalisasi saluran irigasi yang kerap dipenuhi sampah. Bahkan, para pedagang juga disebut-sebut tidak mengantongi izin alias ilegal.

“Karena ini mau musim hujan itu sampah sampah yang di jalur kali itu ternyata banyak menyumbat, banyak sampah plastik, perlu di normalisasi,” kata Kepala SatpolPP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur.

Sebelum dibongkar, Syukur mengaku sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan di area tersebut.

“Kita sudah melalui tahapan SOP nya, dari balai provinsi juga buat surat, kita buat surat, termasuk dinas teknis baik PU maupun LH, dan kita sebagai eksekutor, karena pasar punya indag, PU normalisasinya,”bebernya.

“Alhamdulillah tadi pagi kita melakukan pembongkaran welcome aja karena sudah melalui tahapan, dari dulu juga pasar kranggot kita selalu terapkan perda no 5 tahun 2003 tentang K3 (Kebersihan, ketertiban, keindahan),” sambungnya.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Syafrudin membenarkan bahwa puluhan lapak pedagang di sepanjang saluran irigasi Pasar Kranggot Cilegon itu tidak berizin.

“Kita menindaklanjuti surat dari Balai Sumber Daya Air Provinsi Banten bahwa jadi sudah menyampaikan teguran kepada pedagang di situ, karena mereka kan pedagang liar ilegal tidak berizin semua,” tuturnya.

Selain untuk normalisasi saluran irigasi, kata Syafrudin, pembongkaran itu juga bertujuan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

“itu kan dampaknya juga menghambat jalur lalu lintas pasar kemudian sampah-sampah banyak menumpuk di situ,” ujarnya.

Syafrudin juga menegaskan bahwa pihaknya juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada para pedagang yang lapaknya akan dibongkar.

“Sebelumnya memang sudah ada surat pemberitahuan juga yang disampaikan oleh Pak Aceng Kepala UPTD kepada pedagang untuk sukarela membongkar lapak-lapaknya itu,” tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...