Di Area Perkebunan Mandalawangi Anak Perempuan Ini Hanya Mampu Menjerit Memanggil Ibunya yang Telah Meninggal

Date:

IMG 20220615 WA0074 e1655342994974
Pelaku pemerkosa anak di bawah umur di area perkebunan Mandalawangi Pandeglang. (Istimewa)

Pandeglang – Selasa malam, 14 Juni 2022 menjadi malam yang suram buat Melati (nama samaran), seorang anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Di keheningan area perkebunan Mandalawangi, Melati hanya mampu terisak menangis memanggil nama ibunya yang telah meninggal dunia.

Malam itu, ‘harta’ yang paling berharga milik Melati direnggut RM (24), pria yang dikenalnya. RM yang telah puas melampiaskan nafsu iblisnya, meminta Melati yang terus menangis memanggil nama Ibunya untuk diam.

RM juga mengancam agar Melati tak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun di rumah.

Dicokok Petugas Polres Pandeglang

Sehari, setelah peristiwa kelam yang dialami Melati, Polres Pandeglang yang menerima laporan bergerak cepat mencokok RM.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, jajarannya merespons cepat laporan terkait telah terjadi tindak kejahatan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pemuda terhadap gadis di bawah umur itu.

“Anggota Satreskrim Polres Pandegang berhasil menagkap pelaku RM (24) yang berada di rumah pelapor, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Belny Warlansyah, Rabu 15 Juni 2022.

Menurut Belny, peristiwa bermula saat Melati dibonceng oleh RM. Saat melewati sebuah kebun di Kecamatan Mandalawangi tersangka tiba-tiba langsung menarik Melati dan menidurkan di tanah.

“Saat korban sudah berada di tanah Melati melakukan perlawanan, namun tenaga RM sangat kuat sehingg Melati tidak berdaya,” ungkap Belny.

“Saat sedang melancarkan aksinya pelaku berkata kepada korban untuk diam, korban hanya bisa menangis sempat berteriak dan memanggil nama ibunya yang sudah meninggal,” jelas Belny.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dugaan tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Ini Program-program Jitu Pemkot Tangerang untuk Turunkan Stunting Hingga Jadi Juara Pertama di Banten

Berita Tangerang - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang sukses...

Dear, Warga! Ini Komposisi Rancangan APBD Kota Tangerang 2025

Berita Tangerang - Prioritas pembangunan di Kota Tangerang dalam...