Serang – Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menyeret artis Nikita Mirzani menemui babak baru. Jumat sore, 17 Juni 2022, beredar di kalangan wartawan surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani.
Yang mengejutkan, surat penetapan tersangka tersebut ternyata telah diterbitkan Polres Serang Kota sejak 13 Juni 20022 atau dua hari sebelum heboh pengepungan rumah Nikita Mirzani pada Rabu, 15 Juni 2022.
Sementara, saat konferensi pers di Mapolres Serang seusai Nikita Mirzani diperiksa, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga menyebut status Nikita Mirzani sebagai saksi.
“Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM,” kata Shinto saat itu.
Selanjutnya, Shinto menjelaskan kedatangan penyidik Polresta Serang Kota ke rumah NM pagi tadi adalah untuk membangun komunikasi.
“Adapun penyidik datang tadi pagi ke rumah NM untuk membangun komunikasi karena sudah dua kali panggilan kita menanyakan respons dari NM dan ternyata memang siang tadi NM bersedia memberikan keterangan kepada penyidik pada sore ini hingga malam,” jelas Shinto.
Gelar Perkara
Sementara dalam surat bernomor: S. Tap/56/VI/RES 2.5/2022/ Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka disebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin, 13 Juni 2022 di ruangan Satreskrim Polresta Serang Kota.
“Berdasarkan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan, sehingga dipandang perlu dikeluarkannya surat ketetapan ini,” demikian bunyi surat tersebut.
Surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma ini menyebutkan, Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 hingga 34 UU No 11 2008 tentang ITE dan Pasal 311 KUHPidana.
Belum ada keterangan resmi dari jajaran Polres Serang Kota dan Polda Banten terkait beredarnya surat penetapan tersangka Nikita Mirzani ini.
Shinto kepada wartawan di Kota Serang mengaku akan melakukan pengecekan ke Kapolres Serang Kombes Pol. Nugroho Arianto.
“Kami coba cek ke Pak Kapolres teman2. Mohon waktu ya,” kata Shinto, Jumat sore, 17 Juni 2022.
Sementara Plt. Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam kepada wartawan memastikan status Nikita Mirzani masih saksi sama seperti yang disampaikan saat konferensi pers Rabu lalu.
“Pertama kami memonitor adanya dokumen yang beredarnya di media sosial mengenai status saudari NM sebagai tersangka. Maka kami menjawab saudari NM belum tersangka. Masih saksi sama seperti yang disampaikan pada press conference pada hari Rabu,” katanya.
“Kedua, kalau pun ada kebocoran dokumen kami akan melakukan penyelidikan,” sambungnya.
Kasus yang menyeret Nikita Mirzani bermula dari laporan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda di Polresta Serang Kota pada tanggal 16 Mei 2022.
Nikita dilaporkan Dito Mahendra atas tuduhan pencemaran nama baik seperti diatur dalam UU ITE. Objek dalam pelaporan Dito Mahendra adalah konten yang ada di instastrory Nikita Mirzani.
Terkait kasusnya tersebut, Shinto mengatakan, Nikita Mirzani sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polresta Serang Kota.
Saat penyidik tertahan di luar rumah Nikita Mirzani, Polda Banten meminta agar Nikita kooperatif dengan para penyidik. Belakangan, Nikita melalui kuasa hukumnya menyebut, tertahannya penyidik di luar rumah karena ada kesalahpahaman.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana