Serang – Sepanjang tahun 2021 Pengadilan Agama atau PA Serang mencatat ada 60 permohonan dispensasi perkawinan yang diajukan oleh calon pengantin yang masih di bawah umur.
Pernikahan dini melibatkan pasangan yang masih berusia remaja, bahkan masih tergolong anak-anak. Penyebabnya beragam, mulai dari dijodohkan oleh keluarga hingga akibat seks bebas.
Humas sekaligus Hakim Pengadilan Agama Serang, Jaenudin mengatakan, pengajuan dispensasi kawin tersebut tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 mengatur bahwa usia minimal pengantin wanita maupun laki-laki adalah 19 tahun.
Apabila ditemukan calon pengantin berusia di bawah 19 tahun, maka sebelum mengajukan berkas pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA), pasangan tersebut harus mengantongi surat putusan dari pengadilan agama terlebih dulu.
“Ketika seseorang usianya di bawah umur, ketika diperiksa hakim ternyata masih belum cakap apa-apa hakim menolak memberikan dispensasi, tapi apabila melihat usia di bawah umur ketika diperiksa ternyata cukup cerdas, bahkan sudah mapan akan diberikan dispensasi. Jadi patokan itu aglawiyah atau Umumnya, tapi akan dikembalikan lagi pada masing-masing individu,” paparnya, Jumat 17 Juni 2022.
Jaenudin menjelaskan, sebelumnya terkait syarat usia bagi mempelai wanita minimal 16 tahun, tetapi setelah direvisi menjadi 19 tahun bagi kedua calon pengantin guna meminimalisir terjadinya dampak sosial serta ekonomi yang menyertai setelah pernikahan.
“Kita tetap melihat sisi kearifan lokalnya, masyarakat di sini memang gak begitu kurang memperhatikan batasan usia. Tapi tetap hakim akan mengkaji dulu,” katanya.
Dikatakan Jaenudin, dampak ekonomi dan sosial kerapkali menimbulkan perselisihan, terlebih pada pernikahan dini yang notabene kondisi emosionalnya belum stabil.
“Potensi perselisihan dalam rumah tangga lebih rentan karena mereka masih sama-sama belum dewasa, masih ada ego-nya. Masukan itu harus dimasukkan ke dalam pertimbangan. Bisa batal demi hukum,” ujarnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana