60 Calon Pengantin di Bawah Umur Minta Dispensasi Perkawinan ke Hakim, LPA Kabupaten Serang Bersuara

Date:

Ketua LPA Kabupaten Serang, Hj. Kuratu Akyun menyoroti adanya 60 calon pengantin di bawah umur yang minta dispensasi perkawinan. (BantenHits.com/ Muhammad Uqel)

Serang – Hakim Pengadilan Agama (PA) Serang mengungkapkan ada 60 calon pengantin sepanjang 2021 mengajukan dispensasi perkawinan. Penyebabnya ada yang gara-gara seks bebas, ada juga karena dijodohkan.

Lembaga Perlindungan Anak atau LPA Kabupaten Serang menanggapi terkait 60 pemohon dispensasi perkawinan yang diajukan oleh calon pengantin yang masih di bawah umur tersebut.

Ketua LPA Kabupaten Serang, Hj. Kuratu Akyun mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa usia 0 – 18 tahun memiliki hak untuk dilindungi baik secara mental, fisik, dan lainnya. Sehingga, jika ditemukan masih ada pernikahan di bawah umur dikhawatirkan kondisi psikis, mental, serta reproduksinya akan bermasalah.

 

“Saya khawatir akan menimbulkan masalah jika masih ada pernikahan di bawah umur, itu membahayakan. Mental, psikis, dan reproduksi bakal terjadi masalah,” katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu 18 Juni 2022.

Dikatakan Kuratu, dampak bagi calon pengantin yang masih di bawah umur dikhawatirkan terjadi perselisihan yang mengakibatkan perceraian, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

“Akhirnya menjadi permasalahan nantinya di lingkup keluarga maupun masyarakat,” ujarnya. 

Selain itu, lanjut Kuratu, pernikahan di bawah umur sangat rentan kondisi kesehatan reproduksi perempuan yang nantinya dikhawatirkan menimbulkan gizi buruk atau stunting bagi anak lantaran kondisi fisik yang belum stabil. 

“Kami sepakat dengan undang-undang perkawinan yang mengatur pendewasaan usia pernikahan, hal ini akan memberi kesiapan secara fisik, mental, dan kemandirian pada pasangan,” katanya. 

“Generasi berencana Itu keren, ayo sepakat dengan pendewasaan usia perkawinan,” imbuhnya. 

Kuratu mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pendampingan serta memberikan edukasi terhadap anak-anaknya bahwa usia matang dalam perkawinan sesuai dengan undang-undang perkawinan yakni 19 tahun. 

“Kewajiban kita bersama untuk melindungi hak anak, masa depan bangsa di tentukan oleh anak-anak kita saat ini dan kondisi anak-anak saat ini tergantung kita sebagai orang dewasa  dan orang tua,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Muhammad Uqel

    Muhammad Uqel Assathir menggeluti dunia jurnalistik sejak menjadi aktivis kampus. Uqel--begitu dia biasa disapa-- menghabiskan waktu selama kuliah untuk menyelami dunia pergerakan mahasiswa dan jurnalistik kampus. Pria asal Kabupaten Serang ini memiliki ketertarikan juga terhadap dunia desain.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...