Aset-aset PT BPRS CM Disikat Habis Kejari Cilegon, Hasil Korupsi?

Date:

Kejaksaan Negeri Cilegon menyita aset-aset diduga hasil korupsi PT BPRS CM. (Bantenhits/Iyus Lesmana)

Cilegon- Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon menyita aset-aset milik PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRS CM. Totalnya, ada sekitar 20 aset bergerak maupun tidak yang berhasil disita.

Teranyar, korps adhyaksa berhasil menyita 1 unit tanah dan bangunan di wilayah Kota Cilegon, dan 2 unit tanah dan bangunan yang berada di Kota Serang.

“Bedasarkan Penetapan Sita PN Serang Nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 10 Mei 2022 telah melakukan penyitaan aset, barang tidak bergerak terkait dengan penyidikan dugaan tidak pidana korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT. BPRS-CM,”kata Kepala Seksi Intelejen, Kejari Cilegon Atik Ariyosa, Sabtu, 18 Juni 2022.

Kata Atik, penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga kuat merupakan barang bukti hasil tidak pidana korupsi yang telah menyeret dua petinggi PT BPRS CM yaitu Direktur Bisnis PT BPRS-CM Idar Sudarma dan Tenny Tania Manager Marketing.

“Semenjak penyidikan berlangsung, tim penyidik telah melakukan penyitaan aset baik barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak sebanyak 20 aset yang berkaitan dengan para TSK,”terangnya.

“Tindak penyitaan ini dilakukan demi kepentingan penyelamatan kerugian keuangan negara atau daerah yang menjadi salah satu fokus utama kegiatan penyidikan,”tambahnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Pemkot Banjir Aduan, Skenario Penataan Pasar Sipon Segera Disiapkan

Berita Tangerang - Skenario penataan Pasar Sipon yang berlokasi...

Yuk Serbu! Ada Pameran Buku Murah 17 April -17 Mei 2024 di Mal Ciputra Citra Raya

Berita Tangerang - Kabar baik bagi para pecinta buku....