Berawal Al Muktabar Minta Pemkab/Pemkot Pindahkan RKUD Lalu Mencuat Kredit Macet, Kini Pemprov Akui Bank Banten Bermasalah

Date:

Ilustrasi Bank Banten (Foto. Dok Bank Banten)

Serang – Dugaan kredit macet Bank Banten Rp 65 M tahun 2017 mencuat setelah Pidsus Kejati Banten memeriksa 10 petinggi Bank Banten pada awal Juni 2022 ini.

Informasi yang diterima BantenHits.com, 10 petinggi Bank Banten telah dipanggil penyidik Pidana Khusus Kejati melalui surat panggilan tertanggal 3 Juni 2022 yang ditujukan ke Legal Division PT Bank Banten.

“Sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran hukum ke arah dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI),” demikian sumber informasi BantenHits.com menyebutkan.

Dugaan korupsi pada KMK dan KI di Bank Banten tersebut, lanjut sumber, diberikan Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) senilai Rp 65 M pada 2017 lalu.

“(Kredit macet itu) berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas sumber.

Empat hari setelah kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Banten mencuat, Pemerintah Provinsi Banten akhirnya mengakui jika Bank Banten yang merupakan perusahaan daerah milik mereka bermasalah.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekda Banten M Tranggono kepada wartawan, Minggu, 19 Juni 2022.

Bahkan Tranggono menyebut, Bank Banten di tangan jajaran manajemen yang baru belum juga mendapatkan keuntungan, tapi yang ada justru kerugian terus. Padahal, setoran modal yang sudah diberikan oleh Pemprov Banten sudah lebih dari Rp3 triliun. 

“Usaha mah rugi, tapi gaji dan tunjangan tetap tinggi. Ini harus mendapat perhatian cepat dari Pemprov,” kata Tranggono seperti dikutip BantenHits.com dari Poskota.co.id.

Pernyataan Al Muktabar 

Penyelidikan terkait kredit macet Bank Banten yang dilakukan Kejati Banten mencuat tak lama setelah Pj Gubernur Banten Al Muktabar meminta pemerintah kota dan kabupaten di Banten memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)nya ke Bank Banten.

Menurut Al Muktabar, pemindahan RKUD sebagai bentuk dukungan terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dimiliki bersama. 

“Oleh karena itu saya berharap betul kepada Bapak dan Ibu Bupati dan Wali Kota, dengan segala kewenangan yang mereka milik dengan didasarkan pada keyakinan bahwasannya Bank Banten bisa menjadi bagian dari instrumen pembangunan di daerahnya masing-masing,” kata Al Muktabar dalam keterangan resminya, Rabu, 18 Mei 2022.

BantenHits.com mencoba meminta penjelasan Al Muktabar terkait usulan pemindahan RKUD ke Bank Banten usai mencuatnya dugaan korupsi di bank tersebut. Namun, Al Muktabar memilih bungkam.

Upaya konfirmasi yang diajukan BantenHits.com lewat pesan singkat sejak Rabu siang, 15 Juni 2022 tak direspons. Panggilan telepon BantenHits.com pada Kamis, 16 Juni 2022 pukul 09.05 WIB juga tak dijawab meski teleponnya dalam keadaan aktif.

BantenHits.com juga meminta konfirmasi melalui Biro Adpim Pemprov Banten, Beni melalui pesan WhatsApp. Beni mengatakan pihaknya akan mengirimkan link pemberitaan terkait wawancara Al Muktabar dengan sejumlah media ke BantenHits.com.

“Kemarin sudah ada wawancara terkait ini saat di DPRD. Nanti saya kirim linknya,” kata Beni, Kamis, 16 Juni 2022.

31 Mei Sprinlidik Diduga Terbit

Terkait penyelidikan dugaan korupsi Bank Banten, sumber informasi BantenHits.com menyebutkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah meneken Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-538/ M.6/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022 terkait perkara ini.

Asisten Pidana Khusus Kejati Banten, Iwan Ginting membenarkan informasi yang dimiliki BantenHits.com. Dia meminta BantenHits.com meminta penjelasan lewat Kasipenkum Kejati Banten Ivan Siahaan.

“Benar kang, lebih lanjutnya ke Kasipenkum ya,” kata Iwan menjawab konfirmasi BantenHits.com lewat WhatsApp, Rabu, 15 Juni 2022.

Sementara Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan menjelaskan, jajarannya belum bisa menjelaskan secara detail perkara yang tengah ditanganinya karena masih dalam tahapan penyelidikan.

Ivan juga mengatakan, jajarannya perlu kehati-hatian karena menyangkut kepercayaan terhadap perbankan.

“Mohon maaf dan harap maklum karena Penyelidikan termasuk informasi publik yang dikecualikan dan menyangkut perbankan maka perlu kehati-hatian karena berkaitan dengan trust terhadap perbankan,” jelas Ivan, Rabu, 15 Juni 2022.

Salah satu Direktur Bank Banten, Kemal Idris tak merespons upaya konfimasi BantenHits.com lewat aplikasi WhatsApp meski nomor yang bersangkutan diketahui online.

Sementara, Media Warman, salah seorang Komisaris Bank Banten mengaku tidak tahu terkait pemeriksaan yang dilakukan jajaran Kejati Banten di institusinya.

Mantan politisi Partai Demokrat ini menduga panggilan pemeriksaan dari Kejati Banten ditujukan secara perorangan.

“Sy belum tahu tentang hal itu. Mungkin kalaupun iya panggilan ke pada person org, kami di Dekom tdk dilapori,” kata Media Warman.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...