Dear Ibu Puan Maharani, Pasal 240 RKHUP Tak Perlu Ada di Negara Demokrasi: Penjara Bukan Hukuman Sah Buat Penghinaan

Date:

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten, Abda Oebismillah menilai pasal Penghina pemerintah tak perlu ada di Indonesia. (Bantenhits/Muhammad Uqel)

Serang- Pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berencana akan mengesahkan Rancangan KUHP pada bulan Juli 2022 mendatang.

Adalah Pasal 240 dalam RKUHP. Isinya yaitu ancaman kurungan penjara bagi masyarakat yang menghina pemerintah.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten, Abda Oebismillah mengatakan, seruan yang seringkali disampaikan oleh UN Special Rapporteur on Freedom of Opinion and Expression menyatakan bahwa penjatuhan pidana penjara bukanlah hukuman yang sah untuk penghinaan.

Selain itu, menurutnya, tidak ada riset yang cukup mendalam mengenai kebijakan penjatuhan pidana dalam perkara penghinaan. Setidaknya, para pembuat Rancangan KUHP mesti berkaca bagaimana Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap perkara – perkara pidana terkait dengan penghinaan.

“Sudah sepatutnya pasal kolonial ini tidak perlu ada karena tidak sesuai lagi dengan negara demokratis yang merdeka,” katanya, Senin 20 Juni 2022.

Abda menuturkan, tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah yang diatur dalam pasal 240-241 RKUHP disebut juga dengan nama pasal Haatzaai Artikelen.

Haatzaai artikelen sesungguhnya berasal dari British Indian Penal Code, dan pada waktu itu dianggap tepat untuk diberlakukan terhadap bangsa Indonesia sebagai bangsa yang terjajah oleh Belanda. Pasal tersebut pun sudah dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 berdasarkan putusan MK No. 6/PUU-V/2007.

“Jika kita merujuk pada Komentar Umum Konvenan Hak Sipil dan Politik Komisi HAM PBB No 34, poin 38 juga disebutkan bahwa pemerintah negara peserta tidak seharusnya melarang kritik terhadap institusi contohnya kemiliteran dan juga kepada administrasi negara,” paparnya.

Abda menegaskan, pasal dalam RKUHP tersebut tidak saja kabur dan multitafsir, namun juga sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dasar dalam masyarakat demokratik yang modern.

Selain itu, hukum pidana tentang penghinaan tidak boleh digunakan untuk melindungi suatu hal yang sifatnya subjektif, abstrak dan merupakan suatu konsep seperti lembaga negara, simbol nasional, identitas nasional, kebudayaan, pemikiran, agama, ideologi dan doktrin politik.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Muhammad Uqel

    Muhammad Uqel Assathir menggeluti dunia jurnalistik sejak menjadi aktivis kampus. Uqel--begitu dia biasa disapa-- menghabiskan waktu selama kuliah untuk menyelami dunia pergerakan mahasiswa dan jurnalistik kampus. Pria asal Kabupaten Serang ini memiliki ketertarikan juga terhadap dunia desain.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related