Romeo Guiterez Ternyata Pernah Ngaji di Trotoar, Kini Dipastikan Tak Akan Muncul Lagi di Jagat Maya!

Date:

Polda Banten saat mengumumkan penangkapan Romeo Guiterez, akun Facebook yang diduga melakukan ujaran kebencian ke MUI Banten. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Romeo Guiterez terungkap pernah mengikuti kegiatan yang kontroversial, yakni mengaji di trotoar. Setelah hal itu terungkap, Romeo dipastikan tak akan lagi muncul di jagat maya.

Romeo Guiterez yang dimaksud adalah sebuah akun Facebook milik RM (44) warga Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.

RM saat ini telah dicokok Ditreskrimsus Polda Banten pada Rabu, 8 Juni 2022 setelah diduga melakukan ujaran kebencian kepada Majelis Ulama Indonesia atau MUI Banten. Sejak Kamis, 9 Juni 2022 Romeo Cikeusal ini telah ditahan.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, ujaran kebencian dan permusuhan diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun Facebook.

“Ujaran kebencian diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun Facebook Romeo Guiterez, pada postingan Sabtu (23 April 2022) pukul 17.38 WIB, Senin (25 April 2022) pukul 15.00 WIB, dan Selasa (26 April 2022) pukul 13.45 WIB yang mendiskreditkan MUI Banten,” kata Shinto. 

Penyidik, lanjutnya, telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap empat saksi terutama dari MUI dan tiga ahli baik ahli bahasa, ahli ITE dan juga ahli hukum. 

Dari rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti.

“Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik mengamankan beragam barang bukti yaitu screenshoot postingan Facebook, satu unit hp Vivo hitam lengkap dengan simcard, dan satu unit hp Samsung lengkap simcard,” jelas Shinto.

Shinto menjelaskan penyidik berhasil mengidentifikasi pemilik akun Facebook Romeo Guiteres alias RM dan langsung melakukan penangkapan.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan motivasi tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap MUI Banten karena merasa sakit hati dengan fatwa MUI.

“Motivasi tersangka dengan adanya fatwa MUI, tersangka merasa sakit hati dan tersinggung karena tersangka pernah melakukan pengajian di trotoar,” kata Wendy.

Ikhwal mengaji di trotoar, pada April 2022 MUI Banten pernah menerbitkan fatwa bahwa membaca Al-Quran di trotoar bisa mengarah pada keharaman. 

Shinto memastikan, dalam perkara ini pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 157 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tegas Shinto.

Shinto menegaskan, Polda Banten akan bertindak tegas terhadap siapa pun pelaku ujaran kebencian.

“Kami akan bertindak tegas terhadap ujaran kebencian yang dapat berdampak ke konflik dan pecah belah persatuan kesatuan bangsa, dan meminta agar pengguna media sosial tetap menjaga etika dan sopan santun dalam berkomunikasi di ruang publik,” tutur Shinto. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related