Wali Kota Cilegon Diminta Turun Selesaikan Masalah Korban Gusuran dan Pensiunan PT KS Korban Investasi Bodong

Date:

IMG 1242
Aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Cilegon, Selasa, 21 Juni 2022. Korban gusuran dan pensiunan PT Krakatau Steel yang jadi korban investasi bodong minta Wali Kota Cilegon Heldy Agustian turun bantu menyelesaikan masalah mereka. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Warga yang terdiri korban gusuran pemagaran lahan PT Krakatau Steel (KS) dan pensiun pegawai PT KS yang jadi korban investasi bodong SiJaka Primkokas bersama Persatuan Perjuangan Masyarakat Cilegon (PPMC) menggelar aksi demo di depan Kantor Wali Kota Cilegon, Selasa, 21 Juni 2022.

Warga menuntut agar Pemkot Cilegon khususnya Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan yang saat ini tengah dihadapi oleh masyarakat Cilegon.

Mereka menuntut agar Heldy dapat menjembatani komunikasi antara warga dengan pihak KS terkait dengan permasalahan pemagaran lahan yang dilakukan oleh PT KS di Jalan Raya Cilegon-Anyar mulai dari PT Krakatau Wajatama hingga Kelurahan Tegal Ratu Kecamatan Ciwandan yang menimbulkan banyak polemik lantaran sejumlah pedagang dan lapak usahanya tergusur.

Selain permasalahan pemagaran tersebut, massa aksi juga menuntut Heldy untuk menjembatani komunikasi antara pensiunan KS yang menjadi korban investasi bodong SiJaka di Primkokas, lantaran sudah 3 tahun berjuang namun belum juga mendapatkan hasil dan kepastian.

Ketua Dewan Pembina PPMC Isbatullah Alibasya dalam orasinya mengatakan, pemagaran kawasan industri yang dilakukan PT KS tersebut melanggar sejumlah aturan yang telah berlaku.

“Jelas pemagaran itu melanggar aturan yang ada di Kota ini, Perda Nomor 5 tahun 2012. Siapa yang menciptakan Perda itu? Pemerintah dan DPRD yang bikin, tapi kenapa tidak ditegakkan aturan itu,” katanya.

Perda tersebut mengatur tentang Bangunan Gedung. Isbat menilai pemagaran tersebut melanggar aturan lantaran belum memiliki izin dari pemerintah setempat.

“Ini malah walikotanya bikin pernyataan, biarkan saja pagar itu dibangun, nanti izin menyusul, ini pernyataan yang bodoh,” ujarnya.

Selain itu, pemagaran tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, lantaran pemagaran dianggap memakan sempadan jalan nasional.

“Pertanyaan berikutnya, siapa yang punya kewajiban menegakkan undang-undang? Aparat penegak hukum termasuk kepolisian. Kalau tidak ditegakkan, rakyat yang akan bergerak menegakkan itu,” tuturnya.

Terkait korban investasi bodong SiJaka Primkokas senilai Rp94 Miliar, Isbatullah menuntut Wali Kota Cilegon untuk hadir dalam persoalan yang dihadapi oleh para pensiunan KS tersebut.

“Siapa yang membela mereka? Untuk itu kami meminta walikota, kapolres untuk juga membantu para korban koperasi ini yang juga sudah melaporkan ke Polda dari bulan Januari,” ujarnya.

Sementara, Maros Situmorang, salah seorang warga yang memiliki usaha lapak tambal ban yang tergusur pemagaran mengaku, pemagaran itu menghilangkan mata pencaharian masyarakat.

“Kita berjuang karena sumber hidup kita telah disingkirkan karena adanya pemagaran. Saya perantau yang sudah menjadi penduduk di Cilegon, tercatat di Disdukcapil Cilegon,” ucapnya.

Ia berharap, Wali Kota Cilegon dapat hadir untuk memperjuangkan masyarakat yang telah dirugikan oleh pembangunan pagar oleh PT KS tersebut.

“Saya mohon kepada pimpinan penyelenggara negara, jangan hanya menggembor gemborkan UMKM, tapi ternyata hanya di atas kertas,” ujarnya.

Sementara, Anna, salah seorang istri dari pensiunan KS yang menjadi korban investasi bodong SiJaka Primkokas, juga meminta agar Wali Kota Cilegon hadir dan membantu permasalahan yang dihadapi para pensiunan yang saat ini banyak terdesak kebutuhan ekonomi dan juga kebutuhan pendidikan.

“Uang kami Rp94 miliar ketahan, ke mana uang sebanyak itu. Korban ini sudah melaporkan ke Polda dari Januari, bulan Juni baru ada SP2HP, 6 bulan kami menunggu,” ujarnya.

Anna berharap Wali Kota Cilegon Helldy Agustian bisa mendorong pihak Primkokas maupun PT KS agar bisa mencairkan uang yang telah disimpan.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Akademisi Untirta Dorong Penyelenggara dan Penegak Hukum Netral di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sultan...

Program Islah Rp 2 Ribu Per Siswa di Kota Tangerang Langsung Dikaji Ulang setelah Dikritik DPRD

Berita Tangerang - Program Islah alias Infaq Sedekah dari...