Percaya Sabu Bisa Tingkatkan Stamina, Karyawan Swasta di Serang Justru Lemes saat Ditangkap Polisi di Rumahnya

Date:

IMG 20220623 084626 e1655948876527
RC, tersangka penyalahgunaan sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya. (Istimewa)

Serang – RC (36), seorang karyawan perusahaan swasta di Serang, meyakini sabu bisa menjaga stamina tetap segar. Karenanya, RC pun nekat membeli dan mengonsumsi sabu untuk menyelesaikan pekerjaannya yang menumpuk.

Alih-alih segar, RC justru syok dan langsung lemes saat didatangi polisi di rumahnya di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis, 16 Juni 2022 sekitar jam 17.00 WIB.

Polisi dari Satresnarkoba Polres Serang berhasil menemukan satu paket sabu dari saku celana RC.

“Benar kami telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Dalam penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu dari saku celana tersangka,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu, Rabu 22 Juni 2022.

Dalam pemeriksaan, lanjut Michael, RC mengaku baru saja membeli sabu dari seseorang yang ditemui di wilayah Kebon Jahe hanya saja tersangka tidak mengetahui lebih dekat lantaran transaksi dilakukan di pinggir jalan.

“Sebelum diamankan, tersangka mengaku baru saja membeli sabu dari salah seorang pengedar di daerah Kebon Jahe dan kita masih selidiki penjualnya dan sudah diketahui identitasnya,” ujar Michael.

Michael menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka RC kerap menggunakan sabu agar dirinya bisa menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk.

“Jadi tidak rutin mengkonsumsi sabu namun hanya di saat harus menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk baru digunakan,” kata Michael.

Michael menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu meski hanya sebatas pemakai dan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat. 

“Sesuai perintah pimpinan, pelaku penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, walaupun pemakai, oleh karena itu, jauhi narkoba karena dapat merusak masa depan,” tegas Michael.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Rona Bahagia Soekasti Sang Veteran Kemerdekaan Republik Indonesia…

Berita Tangerang - Rona bahagia terpancar dari wajah Soekasti,...

Pos Pantau Gabungan Jaring 13 Truk Tanah yang Masih Nekat Beroperasi di Luar Jam Operasional

Berita Tangerang - Delapan Pos Pantau Gabungan telah didirikan...

Polisi Imbau Warga Kembalikan Onderdil Truk Tanah yang Dijarah saat Kerusuhan di Teluk Naga

Berita Tangerang - Kerusuhan pecah di Jalan Raya Kosambi...