Serang- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang, mulai melakukan pekerjaan pelebaran akses jalan menuju kawasan Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Serang. Mulainya pekerjaan ini, dalam rangka percepatan pembangunan Puspemkab Serang di Kecamatan Ciruas.
Pantauan di lokasi, terlihat sejumlah alat berat telah beroperasi dan para pekerja proyek pembangunan akses jalan Puspemkab Serang, sudah mulai bekerja. Kemudian, beberapa bangunan warga terlihat telah dibongkar, untuk akses jalan dua jalur dan empat lajur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, pelebaran akses jalan menuju Puspemkab Serang dibangun dengan dua jalur dan empat lajur, untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan yang mengakibatkan kemacetan.
“Puspemkab ini kan wajah dari Kabupaten Serang, sehingga harus ada pelebaran jalan menuju kesana untuk menghindari kemacetan. Kalau tidak dilebarkan, nantinya image Puspemkab Serang akan jelek,” katanya, Jum’at 24 Juni 2022.
Yadi mengatakan, dengan dimulainya beberapa insfratruktur yang dikerjakan, dapat mendukung percepatan pembangunan Puspemkab Serang. Kemudian, pihaknya tahun ini baru melakukan pelebaran jalan saja.
“Pada tahun berikutnya, baru kita lakukan pembangunan lainnya. Hanya saja untuk tahun ini, kami lakukan pembangunan pelebaran jalan menuju kesana,” ujarnya.
Selain pelebaran jalan, kata Yadi, penataan jalan di dalam kawasan Puspemkab Serang juga sedang dilakukan, yang disesuaikan dengan tata letak gedung pemerintahan yang telah dipetakan.
“Kita juga sedang melakukan tata jalannya di dalam Puspemkab Serang, supaya dapat menyesuaikan dari pembangunan gedung-gedungnya,” ucapnya.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, proyek tersebut merupakan pekerjaan land clearing menuju kawasan Puspemkab. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Putra Utama Jaya melalui sistem lelang.
Kemudian, proyek itu dikerjakan selama 150 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp5,040 miliar.
Editor: Fariz Abdullah