Janda di Cilegon Pacaran dengan Pengusaha, Curhatan Anak ke Tantenya Bikin Sekeluarga Murka

Date:

Ilustrasi Bocah Dicabuli DI KAMPUNG SARONGGE
FOTO ILUSTRASI. Seorang pengusaha asa Kota Cilegon tega mencabuli anak dari kekasihnya saat rumah sepi..(Foto Ilustrasi/Sindonews.com)

Cilegon- DK (46) warga Kelurahan Dringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon diamankan Polres Cilegon. Dia terjerat kasus pelecehan seksual.

Kabarnya, DK yang merupakan seorang pengusaha itu tega melakukan hal tek senonoh kepada anak di bawah umur yang notabene adalah anak dari kekasihnya.

Peristiwa itu dikabarkan terjadi pada 2 April 2022. DK sudah dua kali melakukan tindakan menjijikan itu di rumah korban saat orang tuanya yang tak lain kekasih DK sedang tidak ada di rumah

“Jadi, si korban ini melaporkan peristiwa yang dialami ke tantenya, dipeluk oleh pelaku dari belakang kemudian dipegang pegang bagian rawannya, sehingga si korban ini melaporkan ke tantenya, tantenya melaporkan ke ibunya,”kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar, Jumat, 24 Juni 2022.

“Karena pelaku ini memang pacaran dengan ibunya, statusnya,”sambungnya.

Usai mendapatkan laporan dari kerabatnya, kaya Nandar, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa bejad itu ke Polsek Ciwandan dan selanjutnya berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon.

“Akhirnya ibunya melaporkan pada polsek, kordinasi dengan polres akhirnya. Pelaku juga mengakui, melakuan hal tersebut kepada korban dua kali, hasil visum juga terdapat luka robek di bagian vagina si korban.”bebernya.

Saat menjalankan aksinya pelaku sempat mengiming-imingi sesuatu dan mengancam korban untuk tidak melaporkan peristiwa itu kepada siapapun.

“Modusnya dia mengancam, ada unsur pengancaman pada korban, unsur mengimingi imingi juga ada, kemudian jangan bilang bilang, ancaman kekerasannya terpenuhi. Pelaku melakukan saat dirumah tidak ada siapa siapa.” Imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dapat terjerat dengan pasal Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Woro-woro! Kuota untuk Uji Lab Produk IKM Gratis di Kota Tangerang Masih Tersedia

Berita Tangerang - Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...