
FOTO ILUSTRASI. Seorang kakek di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, tega mencabuli anak tetangganya yang masih SMP.(Foto Ilustrasi/Sindonews.com)
Lebak- AB (51) dicokok pihak kepolisian. Mantan kepala desa (Kades) di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak itu terlibat kasus pencabulan.
AB digelandang petugas karena diduga telah mencabuli gadis di bawah umur. Adalah Mawar (bukan nama sebenarnya) yang tak lain keponakan dari istrinya.
Dalam siaran pers yang diterima Bantenhits, peristiwa itu terjadi Senin, 27 Juni 2022. Kala itu AB ditinggal berdua saja dengan Mawar di rumahnya. Sedangkan sang istri sedang keluar.
“Korban sudah terbiasa bermalam di rumah pelaku karena bertujuan untuk menemani istri pelaku,”kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik, Kamis, 30 Juni 2022.
Kondisi rumah yang sepi membuat AB berperilaku ‘liar’. Dia mulai membujuk rayu Mawar dengan modus bisa mengobati agar segera mendapatkan jodoh.
“Pelaku membujuk korban dengan modus ingin mengobati korban supaya dapat jodoh selanjutnya AB meminta korban untuk membuka baju akan tetapi korban menolak kemudian AB membuka baju korban secara paksa dan mencium kedua payudara korban serta menggigitnya,”tuturnya.
“Pada saat itu rumah tersangka AB dalam keadaan kosong karena istri dan anak pelaku tidak ada dirumah sehingga tinggal pelaku dan korban,”tambahnya.
Tak sampai disitu, lanjut Asep, perilaku pelaku semakin bejat setelah tangan sebelah kanannya masuk ke dalam bagian kemaluan Mawar.
“AB lalu meninggalkan korban dan meminta korban untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun sambil memberikan uang sebesar Rp. 50.000,”katanya.
Atas peristiwa tersebut, Mawar langsung menangis dan menghubungi WR (30) lalu menceritakan semua peristiwa.
“Korban dijemput dan dibawa kerumah bibinya lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya,” terangnya.
Atas perbuatan kejinya, AB dijerat dengan pasal 82 Juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana