Serang – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah merasa geram, pasalnya ketika menggelar rapat Forum Koordinasi Pemimpin Daerah (Forkopimda) dirinya mendapat laporan dari Kapolres Serang dan Kasatpol – PP bahwa tempah hiburan malam (THM) di Kecamatan Kragilan dan Ciruas yang sudah dibongkar kembali dibuka.
“Sudah dibongkar malah dibangun lagi, dan izin juga masih menyalahi karena izin mereka masih tetap resto terus kemudian ada juga yang izin membohongi Pemda, mereka mengaku beralih usaha salon tapi kenyataannya informasi dari kepala pol PP dan kapolres Serang itu masih berjalan tempat hiburan malamnya,” cetus Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Kamis 07 Juli 2022.
Tatu mengatakan, pembongkaran tempat hiburan malam di Kragilan dan Ciruas sudah dilakukan pada 31 Mei 2022 lalu lantaran tidak mengantongi izin. Namun, pihaknya merasa geram mendapati laporan bahwa HM tersebut kembali beroperasi.
“Kami tetap akan menegakkan Perda, tidak segan-segan kami akan membongkar lagi semua yang menyalahgunakan Perda perizinan yang tidak sesuai dengan apa yang mereka peruntukan,” tegasnya.
Tatu menegaskan, pendirian tempat hiburan malam di wilayahnya tidak diizinkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Ini bagian rangkaian dari awal, jadi tidak ada lagi surat peringatan. Ini pelakunya masih itu itu ajah kok, jadi ya sekarang langsung bongkar,” tegas Tatu.
Editor: Fariz Abdullah