Banyak Perusahaan di Lebak Nunggak Iuran BPJS: Kejaksaan Bergerak Langsung Ada Kata ‘Sepakat’

Date:

Kejaksaan Negeri Lebak melakukan pemanggilan kepada perusahaan yang nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan. (Istimewa)

Lebak- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memanggil 10 perusahaan yang dilaporkan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kabarnya pemanggilan yang dilakukan seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini merupakan Bantuan Hukum Non Litigasi sebagai Jaksa pengacara negara terhadap permohonan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang.

“Ya, kita menggunadang perusahaan yabg menunggak iuran pembayaran BPJS ketenagakerjaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak ST Hapsari, Kamis, 7 Juli 2022.

Seluruh perusahaan yang menunggak, menurut Hapsari, melakukan penandatangaanan surat pernyataan komitmen kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait kesanggupan membayar iuran tersebut dengan cara dilunasi/ dibayarkan secara bertahap sesuai kesepakatan bersama.

“Kita harapkan mereka membayar tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaannya. Bila ditotal jumlah tunggakan mencapai Rp119 juta lebih,” ujar Kajari berparas cantik ini.

Sementara Kasi Datun Kejari Lebak Ria Ramadhyanti mengatakan pihaknya juga turut memanggil 18 perusahaan yang belum mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya.

“Potensi tenaga kerja yang dapat didaftarkan terkait jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 126 tenaga kerja yang pada dasarnya 18 Badan Usaha tersebut sanggup dan menyetujui untuk mendaftarkan para pegawaainya pada bulan Juli 2022 kepada BPJS Ketenagakerjaan,”katanya

Dia menjelaskan terhadap kewajiban Badan Usaha mendaftarkan Tenaga Kerjanya sesuai dengan UU BPJS Pasal 14 yang berbunyi setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).

“Ketentuan ini diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti,” tukasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Pemkot Banjir Aduan, Skenario Penataan Pasar Sipon Segera Disiapkan

Berita Tangerang - Skenario penataan Pasar Sipon yang berlokasi...

Yuk Serbu! Ada Pameran Buku Murah 17 April -17 Mei 2024 di Mal Ciputra Citra Raya

Berita Tangerang - Kabar baik bagi para pecinta buku....