Lebak- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menertibkan lapak pedagang kaki lima atau PKL di Pasar Gajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Selasa, 12 Juli 2022.
Penertiban terpaksa dilakukan karena mereka tak mengindahkan teguran yang dilayangkan pemerintah untuk bergeser ke Pasar Cipanas.
“Pemerintah daerah sudah jauh-jauh hari mengimbau dan meminta agar PKL pasar Gajrug beralih ke Pasar Cipanas yang sudah selesai dibangun,”kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Tranmas Satuan Polisi Kabupaten Lebak, Aziz Ali Rosyid kepada BantenHits.
“Karena tidak diindahkan hari ini dilakukan penertiban. Totalnya ada 35 lapak,”tambahnya.
Diketahui, PKL di Pasar Gajrug telah lama berjualan di badan jalan. Untuk mengatasinya pemerintah daerah membangun Pasar Cipanas dengan anggaran Rp8,6 miliar.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Lebak, Orok Sukmana membenarkan pihaknya juga turut terlibat dalam proses penertiban para PKL.
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan Pasar Cipanas untuk pengganti lapak PKL berjualan.
“Apalagi ada permintaan dari ibu bupati Lebak kalau sewa lapak di Pasar Cipanas digratiskan selama 1 tahun. Jadi kita mohon kerjasamanya juga dari para pedagang,”tuturnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana