Main Facebook Lalu Alami Pendarahan, Ini Kisah Pilu di Pantai Paku Anyer

Date:

IMG 20220712 WA0008
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, saat memberikan keterangan saat ekspose pengungkapan dugaan pencabulan di Pantai Paku, Anyer, Serang oleh lima pemuda kepada seorang bocah perempuan. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Di balik keindahan Pantai Paku, Anyer, Kabupaten Serang, tersimpan sebuah kisah pilu yang terjadi pada Selasa, 5 Juli 2022.

Bocah perempuan (15) di Kabupaten Serang harus mengalami pendarahan dan menjalani perawatan di RSUD Kota Cilegon. Semua yang terjadi pada dirinya bermula dari Facebook.

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro dan Kasat Reskrim AKP Mochamad Nandar mengungkapkan kisah pilu ini kepada wartawan, Selasa, 12 Juli 2022.

Petaka yang dialami bocah perempuan bermula ketika berkenalan dengan MY (24) di media sosial Facebook. Keduanya pun lantas akrab.

Sang bocah perempuan kemudian curhat kepada M jika dirinya sedang galau. Lalu MY pun mengajak ketemuan pada 5 Juli 2022 di Pantai Paku.

Saat berada di pantai secara bersamaan pelaku MY ternyata tangah bersama ke empat temannya, yakni S (18), SP (18), MF (19) dan MS (20), semuanya diketahui merupakan warga Cinangka, Kabupaten Serang.

“Korban kemudian dipaksa untuk minum anggur merah sebanyak empat gelas hingga korban mabuk dan tak berdaya. Selanjutnya korban dibawa ke kostan oleh para pelaku yang sudah disiapkan para pelaku,” ungkap Kapolres.

“Kemudian korban dicabuli secara bergantian,” sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar menambahkan, usai menjadi korban pencabulan oleh para pelaku korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan hingga menyebabkan pendarahan yang kemudian korban dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon dan melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Cilegon.

“Mendapati laporan, Satreskrim Polres Cilegon langsung bertindak dan langsung menangkap pelaku di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, lanjut Nandar, selain mengamankan para tersangka, petugas juga telah berhasil menyita barang bukti seperti pakaian korban, kain seprai dan kunci kamar kost.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

 

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Akademisi Untirta Dorong Penyelenggara dan Penegak Hukum Netral di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sultan...

Program Islah Rp 2 Ribu Per Siswa di Kota Tangerang Langsung Dikaji Ulang setelah Dikritik DPRD

Berita Tangerang - Program Islah alias Infaq Sedekah dari...