Pandeglang – Polres Pandeglang meringkus dua pelaku pencabulan gadis di bawah umur. Kedua pria itu berinisial JN (20) warga Kecamatan Angsana dan BA (20) warga Kecamatan Banjar.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi menjelaskan, JN telah melalukan pencabulan pada seorang anak di bawah umur di Kecamatan Sobang pada September 2021.
“Pelaku JN sempat menjadi buronan selama 10 bulan. Namun pada akhirnya dapat kami tangkap,” kata Fajar.
Sementara pelaku BA melakukan pencabulan pada anak berusia 15 tahun di Kecamatan Banjar. Pelaku berhasil merenggut keperawanan korban dengan modus akan menikahi korban.
“Pelaku dua kali melakukan pencabulan kepada korban. Modusnya ingin menikahi korban, ya merayu-rayu korban gitu,” ujarnya.
Kasus pencabulan yang dilakukan BA terungkap oleh keluarga korban yang curiga saat korban mengalami sakit di bagian alat kelamin.
“Karena korban mengalami sakit vagina akhirnya orang tua nya curiga. Korban kemudian mengaku telah dicabuli oleh BA,” tandasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana